Siap Sukseskan Pilkada, Rutan Garut Fasilitasi Warga Binaan Lakukan Perekaman dan Sinkronisasi NIK

istimewa
KOLABORASI. Rutan Kelas IIB Garut berkolaborasi dengan Disdukcapil melaksanakan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga binaan pemasyarakatan.
0 Komentar

GARUT – Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan digelar pada bulan November, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Garut berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut untuk melaksanakan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga binaan pemasyarakatan. Kegiatan ini dilaksanakan langsung di halaman gazebo Rutan Kelas IIB Garut, Selasa (9/07/2024).

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, sebanyak 5 petugas dari Disdukcapil Kabupaten Garut melakukan perekaman dan sinkronisasi NIK kepada 71 warga binaan (WB) Rutan menjalani proses perekaman e-KTP.

Kepala Rutan Kelas IIB Garut, Fahmi Rezatya Suratman menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa setiap warga binaan memiliki hak yang sama dalam berpartisipasi pada Pilkada mendatang. 

Baca Juga:Warga Cilacap Kena Tipu Oknum Pegawai Anak Perusahaan BUMN saat Beli MobilCommunity Officer BTPN Syariah, Kesempatan Berkarya Menjadi #bankirpemberdaya

“Pemenuhan hak memilih bagi warga binaan adalah kewajiban kita yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” ujar Fahmi.

Fahmi juga menjelaskan bahwa perekaman e-KTP dan sinkronisasi NIK bagi warga binaan ini tidak hanya penting untuk pelaksanaan Pilkada, tetapi juga sangat membantu dalam pengelolaan data warga binaan di kemudian hari. 

“Dengan memiliki e-KTP dan NIK yang sinkron, warga binaan dapat lebih mudah melengkapi salah satu persyaratan dalam melaksanakan program pembinaan maupun program CB, PB, dan sebagainya,” tambah Fahmi.

Kegiatan perekaman e-KTP dan sinkronisasi NIK ini dilakukan secara berkala mengingat pentingnya pemenuhan hak-hak dasar warga binaan. Selain hak memilih, memiliki dokumen kependudukan yang valid juga membantu warga binaan dalam berbagai aspek administrasi lainnya.

Fahmi menekankan pentingnya kerjasama antara berbagai instansi dalam mewujudkan kegiatan ini. “Kolaborasi dengan Disdukcapil Kabupaten Garut sangat penting dalam memastikan bahwa warga binaan kita tidak kehilangan hak mereka sebagai warga negara. Kami sangat mengapresiasi upaya Disdukcapil dalam melaksanakan perekaman e-KTP dan sinkronisasi NIK ini secara langsung di Rutan,” jelasnya.

Salah satu warga binaan yang mengikuti kegiatan ini menyatakan rasa terima kasihnya atas perhatian yang diberikan. “Dengan memiliki e-KTP, kami merasa lebih diakui dan dihargai sebagai bagian dari masyarakat. Ini sangat membantu kami dalam memenuhi hak-hak kami, termasuk hak memilih,” ujarnya. (*)

0 Komentar