GARUT – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Garut mengamankan tiga pelaku pemalakan di kawasan wisata Pulo Santolo.
Pemalakan tersebut terjadi ketika jam 15.00 WIB, ketika seorang pengunjung, sedang duduk bersama temannya di pinggir pantai, Senin 1 Juli 2024.
Kasat Polairud Polres Garut, AKP Anang Sonjaya menyampaikan, awalnya korban didatangi oleh sekelompok orang yang tampak sempoyongan. Para pelaku pun mulai memaksa korban untuk memberikan uang.
Baca Juga:Jumlah Penduduk Miskin di Jawa Barat Turun Pemda Provinsi Jabar Komitmen Tingkatkan Produktivitas Pertanian Melalui Optimalisasi Lahan dan Pompanisasi
Mulanya korban sempat memberikan uang sebesar Rp 20.000, namun para pelaku terus meminta lebih dengan disertai ancaman kekerasan.
“Ketegangan meningkat ketika terjadi percekcokan antara Korban dan para pelaku,” ucapnya.
Situasi semakin memanas hingga korban akhirnya meminta bantuan dari warga sekitar. Berkat respons cepat warga, para pelaku berhasil diamankan. Satpolairud Polres Garut yang segera tiba di lokasi kemudian mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.
“Kami berhasil mengamankan tiga pelaku, yaitu IN (24), HH (18), dan GN (24), ketiganya merupakan warga Kecamatan Cisompet. Para pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Pameungpeuk untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Anang menyampaikan bahwa penanganan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan wisata Pulo Santolo.
“Kami berusaha keras untuk memastikan bahwa para pengunjung dapat menikmati waktu mereka di kawasan wisata tanpa merasa terancam,” ungkapnya
Anang menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan wisata untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang.
Baca Juga:Bey Machmudin Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara Ke-78 Tingkat Polda Jabar Sekda Jabar Ingatkan ASN Komitmen Pada Target Percepatan Pembangunan
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwenang,” ujar Anang. (red)