GARUT – Dampak dari tidak lolosnya tiga bakal calon bupati Garut melalui jalur perseorangan (independen), KPU Garut diserang dengan tudingan adanya dugaan penjegalan terhadap tiga balon tersebut.
Menanggapi narasi-narasi yang berkembang tersebut, Ketua KPU Garut Dian Hasanudin justru mengatakan tudingan itu tidak mendasar.
Dian merasa bahwa semua informasi terkait persyaratan dan waktu penyerahan persyaratan jalur perseorangan sudah disampaikan.
Baca Juga:Anak Muda Garut Cari Pemimpin Berkualitas, Panggung Demokrasi Jadi Tempat Beradu GagasanSolusi Chatbot WhatsApp dalam Industri Pendidikan dan Pelatihan
” Di tanggal 12 memang kita menerima surat dan sudah diinformasikan ke semua pihak bahwa untuk penyerahan data dukungan itu bisa dalam silon, soft file non silon, Hard copy,” katanya kepada wartawan di Reverdose Jumat 24 Mei 2024.
” Jadi kita juga menerima berkas-berkas tersebut, jadi ada yang nyerahin silon sekian dukungan, soft copy skeian dukungan, hard copy sekian dukungan. Sehingga asumsi kaitan aanya penjegalan dalam aplikasi silon sebetulnya itu tidak mendasar. Karena di tanggal 12 semuanya hadir ke KPU dan kita bisa menerima jumlah daftar dukungan itu dalam bentuk soft file maupun hard copy, baik silon maupun non silon,” katanya.
“Nah itu kita terima dari semuanya. Tapi setelah kita hitung jumlah dukungan yang diserahkan ke kita, jumlahnya masih di bawah ambang batas. Sehingga kewajiban kami ketika di bawah ambang batas kita berkewajiban mengeluarkan model pengembalian, sehingga kita wacanakan itu semua dari ketiga bakal pasangan calon kita serahkan formulir model pengembalian dukungan,” katanya.
Dian juga menerangkan, sekarang ini pihaknya juga tengah menghadapi proses sengketa di Bawaslu Garut kaitan batalnya balon perseorangan tersebut.
” Lalu hari ini juga ada beberapa kawan-kawan yang berproses bersengketa di Bawaslu. Kita sangat menghargai proses itu dan kita pasti melaksanakan setiap tahapan atau jadwal yang diberikan Bawaslu kaitan dengan penyelesaian sengketa tersebut,” katanya.
“Tentu kita menghormati, juga kewajiban kami itu melaksanakan apapun rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu,” katanya.***