RADAR GARUT – Mengenai wacana penambahan infrastruktur jalan di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, pasca kecelakaan maut bus, pada Hari Sabtu 12 Mei Tahun 2024, pekan lalu, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin juga menyebut menunggu hasil dari investigasi dan evaluasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau singkatnya (KNKT).
“Untuk penambahan infrakstruktur jalan, kami masih menunggu hasil dari KNKT, apa harus ada perombakan rambu, pelebaran jalan dan lainnya, kami masih menunggu,” kata Bey saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (13/5/2024).
Pasca kecelakaan bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Kota Depok, yang menewaskan 11 nyawa orang dan puluhan luka-luka itu Bey mengimbau kepada Bupati dan Wali Kota di Jabar buat memperketat izin kegiatan (study tour).
Baca Juga:Fitur dan Ketahananya Sangat Memuaskan, Ini Nih 3 Smartwatch Suunto Terbaik di 2024Nonton Seru ya di Netflix, Inilah Deretan Film dan Serial yang Tayang Bulan Mei 2024
Bey Machmudin juga mengimbau Bupati dan Wali Kota di Jabar Perketat Izin (Study Tour)
Pj Gubernur Jabar sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 64/PK.01/KESRA tentang _Study Tour_ Pada Satuan Pendidikan, tanggal 8 Mei Tahun 2024.
Dalam SE itu berisi imbauan buat memperketat izin kegiatan (study tour) yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah masing-masing.
“Kami ingin sekolah-ekolah di Jabar agar _study tour_-nya di Jabar saja supaya ekonomi Jabar sendiri ada pergerakan. Selain itu, pihak sekolah diminta memperhatikan kondisi kendaraan yang akan digunakan untuk melaksanakan _study tour_,” ujar Bey.
“Kelayakan bus maupun kesehatan pengemudi, pelajaran dari kasus Subang ini, terkait tahun kendaraan jangan menggunakan bus tua,” imbuhnya.
Bey juga menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Dinas Perhubungan Jabar buat melarang bus yang tak mempunyai uji layak KIR, pengemudi ugal-ugalan, dan tidak memiliki SIM supaya tak beroperasi lagi.
“Kami akan koordinasikan dengan Dishub dan Polda, jika tidak ada uji KIR dan pengemudi melanggar aturan di jalan pasti ada sanksi,” ucapnya.
Baca Juga:Begini Tips Mudah Mengatasi Kecanduan Judi OnlineBeruntung Jika Memiliki 4 Kriteria Ini, Bahkan Langsung Dapat KIP Kuliah 2024
Bey machmudin juga menambahkan, SE yang sudah diterbitkan itu masih bersifat imbauan dan pihaknya akan terus mengkaji surat edaran itu.