Mantan Panwascam Garut Meradang Disebut Tidak Berkinerja Baik, Begini Penjelasan Ketua Bawaslu

ilustrasi
ILUSTRASI Panwascam Kabupaten Garut
0 Komentar

GARUT – Puluhan mantan panwascam (panitia pengawas kecamatan) pemilu di Kabupaten Garut meradang dan kecewa berat terhadap keputusan Bawaslu Garut yang tidak meloloskan mereka jadi panwascam di Pilkada 2024.

Bukan hanya karena tidak diloloskan saja, namun sejumlah mantan Panwaswam atau panwascam eksisting ini juga meradang karena disebut berkinerja tidak baik oleh Bawaslu Garut.

Akhirnya puluhan Panwascam itu berkumpul dan membuat rilis pernyataan sikap protes atas keputusan Bawaslu Garut tersebut.

Baca Juga:Jabar dan Gorontalo Jalin Kolaborasi Promosi Produk UMKM Balon Bupati Garut Ade Najmulloh, Berpesan Kepada Atlet Volly: Junjung Tinggi Sportivitas

Diantara poin-poin yang dituangkan dalam rilis pernyataan sikap itu antara lain:

Mereka kecewa bahwa sebelumnya Bawaslu Garut berjanji akan kembali meloloskan panwascam eksisting ini. Mereka hanya akan dievaluasi saja dan tidak perlu mengikuti rekrutmen ulang. Selama kinerja mereka baik dan tidak ada temuan masalah, maka kemungkinan lolos besar.

Namun nyatanya, banyak diantara mantan Panwascam yang tidak diloloskan. Padahal mereka merasa bahwa selama ini memiliki kinerja yang baik. Juga tidak memiliki temuan indikasi pelanggaran selama pemilu.

Bahkan, salah satu mantan Panwascam yang tidak mau disebutkan namanya, pada Jumat 10 Mei 2024, kepada media dia mengatakan bahwa, selama ini mereka bekerja mati-matian untuk menyukseskan pemilu.

Mereka sudah mendedikasikan diri, waktu, tenaga dan pikiran untuk menyukseskan pemilu. Bahkan kepentingan pribadi dan keluarga dinomorduakan. Lantas, sekarang malah disebut memiliki kinerja tidak baik.

Bahkan Ia kecewa karena lebel kinerja tidak baik itu disampaikan di media massa oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Garut, Imam Sanusi.

Hal itulah yang menyayat hati para mantan Panwascam ini.

Selain itu, ada beberapa poin yang mereka merasa kecewa ketika Bawaslu melakukan evaluasi beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Pemdaprov Jabar Gunakan Aplikasi Sapawarga untuk Mudahkan Masyarakat di PPDB 2024Sekda Herman Pastikan Penanganan Dampak Ledakan Gudang Amunisi Daerah di Bogor Cepat Terselesaikan

Dalam evaluasi itu, malah seperti tes atau rekrutmen ulang. Hal itu disinyalir sengaja agar mantan Panwascam ini memang tidak lolos. Indikasi itu dikatakannya karena melihat beberapa pertanyaan dan persyaratan yang terkesan diada-adakan.

Diantaranya Bawaslu Garut memberikan persyaratan harus ada suket dari rumah sakit atau puskesmas.

“Akan tetapi Bawaslu Garut meminta hal lain yaitu surat dari Pengadilan. Dalam hal surat dari Pengadilan kami ikuti membuat dan melampirkan,” katanya.

0 Komentar