RADAR GARUT – Bey Machmudin sependapat membahas 3 3 Reperda Prakarsa DPRD Jabar.
Melansir dari Jabar Ekspres, Hal tersebut diungkapkan dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Gubernur, pada Hari Selasa 23 April 2024.
Ke 3 raperda yang dimaksud ialah tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen. Lalu raperda tentang penyelenggaraan penghormatan, perlindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan raperda terhadap penerapan ilmu pengetahuan serta teknologi di Jabar.
Dalam kesempatan itu, Bey Machmudin turut mengapresiasi atas prakarsa ke 3 raperda tersebut. “Untuk perlindungan masyarakat dan kemajuan pembangunan juga,” terangnya.
Baca Juga:Menyegarkan Tubuh dan Pikiran, Inilah 8 Minuman Penambah Energi yang Wajib DicobaIni Nih Seblak Teh Rena Salah Satu Tempat Kuliner Terkenal di Garut
Bey Machmudin juga memberikan sejumlah catatan terhadap 3 raperda prakarsa itu. Di antaranya terkait raperda perlindungan konsumen.
Dia juga menyarankan klarifikasi kembali terhadap pengaturan hak dan kewajiban pelaku usaha, termasuk hadirnya lembaga lain yang bertugas menangani serta menyelesaikan sengketa konsumen, seperti Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Berikutnya tentang raperda penyelenggaraan penghormatan, perlindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas, Bey Machmudin mengusulkan adanya pengenaan sanksi bagi keluarga penyandang disabilitas. “Usul ada sanksi bagi keluarga yang menelantarkan anggota keluarganya yang menjadi penyandang disabilitas,” tuturnya.
Bey Machmudin juga mengingatkan terkait perlunya tanggung jawab pemerintah daerah untuk menyediakan griya atau panti yang sudah menjadi tempat penampungan sementara bagi penyandang disabilitas.
Dalam paripurna sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau singkatnya (Bapemperda) DPRD Jabar Achdar Sudrajat menguraikan, ada beberapa alasan penting terhadap usulan ketiga raperda itu. Terhadap raperda tentang perlindungan konsumen contohnya, Jabar adalah provinsi yang mempunyai konsumen paling banyak secara nasional. Terus ada beberapa tujuan yang mau dicapai dari penyusunan raperda ini.
Di antaranya ialah mendorong pemerataan kesempatan berusaha serta memperoleh manfaat besar dari barang atau jasa. Mendorong perlindungan konsumen di Jabar. Terus mendorong kebebasan memilih serta memanfaatkan barang atau jasa yang beredar di masyarakat. Sampai mendorong tanggung jawab pelaku usaha dalam memproduksi barang atau jasa.
Sementara tentang raperda penyelenggaraan penghormatan, perlindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas mempunyai semangat perbaikan perda sebelumnya, yakni Perda No 7 Tahun 2013 mengenai penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas. “Usulan raperda ini juga atas aspirasi yang diserap dari para pemangku kepentingan. Seperti Cahaya Inklusi Indonesia,” ujarnya.