MK Menilai Dalil Kubu Amin Soal Politisasi Bansos Airlangga Tidak Cukup Bukti

istimewa
Airlangga Hartarto (ist)
0 Komentar

JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi menilai dalil Anies-Muhaimin (Amin) tentang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membagikan bansos untuk memenangkan paslon Prabowo Gibran tidak berlanasan.

Hal itu disampaikan Hakim MK Asrul Sani, ketika membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau Sengketa Pilpres, Senin 22 April 2024  di gedung Mahkamah Konstitusi.

Dimana sebelumnya pemohon mendalilkan Airlangga yang diketahui sebagai Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran telah melakukan politisasi dengan pembagian bansos kepada warga Mandalika, Lombok Nusa Tenggara Barat pada 14 Januari 2024.

Baca Juga:Hari Jadi Kabupaten Bandung ke-383, Pj Gubernur Jabar: Era Teknologi Sekarang SDM Harus BerkualitasHarga Daging Ayam Potong Mulai Kembali Turun di Garut

Dimana pembgian bansos saat itu juga berdekatan dengan acara hari ulang tahun partai Golkar.

“Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu tersebut ternyata tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu selama berlangsungnya kedua acara tersebut,” jelas Arsul seperti dikutip dari rmol.

MK juga menilai kesimpulan Bawaslu itu harus dihormati. Sebab jika MK punya penilaian tersendiri hal itu harus dibuktikan lebih jauh oleh pemohon dalam persidangan. Sementara pembuktian itu tidak dilakukan, sehingga MK tidak mendapatkan keyakinan tentang kebenaran dalil pemohon itu.

“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut mahkamah, dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” tandas Arsul Sani.

0 Komentar