GARUT – Sejumlah warga Desa Tanjungkamuning, Kecamatan Tarogong Kaler merasa tidak puas kaitan penyaluran program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari anggaran dana desa. Keluhan tersebut timbul karena pihak pemerintah desa tidak sepenuhnya memberikan jumlah uang yang seharusnya diterima oleh warga miskin di desa tersebut.
“Sekitar seminggu yang lalu, saya menerima bantuan dari program BLT desa. Seharusnya total uang yang saya terima mencapai Rp900 ribu, namun kenyataannya hanya Rp600 ribu yang saya terima,” kata salah seorang warga penerima bantuan di Desa Tanjungkamuning yang namanya enggan dikorankan.
Menurutnya, saat menanyakan kepada aparat desa yang bertanggung jawab atas pembagian bantuan tersebut, ia diberitahu bahwa seharusnya jumlah uang yang diterima memang Rp900 ribu. Namun, pihak desa memiliki kebijakan bahwa Rp300 ribu dari jumlah tersebut disalurkan dalam bentuk sembako, sehingga uang tunai yang diterimanya hanya Rp600 ribu.
Baca Juga:Rutan Garut Gelar Apel Siaga 3+1, Barang Terlarang dan WB Positif Narkoba Tidak DitemukanPeringati HBP, Rutan Kelas IIB Garut Gelar Buka Bersama Anak Yatim
Ia mengaku sangat menyayangkan kebijakan tersebut yang dinilainya melanggar aturan. Menurut pengetahuannya, pihak desa seharusnya memberikan bantuan dalam bentuk uang secara utuh kepada warga.
“Saya telah berkonsultasi dengan pihak kecamatan terkait masalah tersebut. Seharusnya saya memang menerima bantuan sebesar Rp900 ribu dalam bentuk uang tunai, tidak diganti oleh sembako,” ucapnya.
Selain itu juga, menurutnya nilai sembako yang diterimanya tidak akan mencapai Rp300 ribu. Oleh karena itu, ia sangat menyesalkan kebijakan pihak desa yang dinilai sangat merugikan dirinya dan warga lain yang menjadi penerima bantuan.
Penyaluran BLT desa di Desa Tanjungkamuning, diketahui dilakukan pada Selasa, 26 Maret 2024. Jenis sembako yang diterima oleh warga diketahui terdiri dari beras 10 kg, minyak goreng 2 liter, daging ayam 1 kilogram, dan telur 1 kilogram.
Terkait BLT yang dicampuri Sembako, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Garut Idad Badrudin menegaskan bahwa BLT desa harus disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk uang tunai, bukan barang atau sembako. Ia menegaskan bahwa penyaluran BLT desa dalam bentuk sembako sudah jelas melanggar ketentuan.
“Penyaluran BLT desa yang tidak sesuai ketentuan, termasuk dalam bentuk sembako, merupakan pelanggaran. Kami akan menelusuri informasi ini dan segera berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Tarogong Kaler,” katanya. (red)