Tersalurkan kepada 4,4 juta KPM
KOTA BANDUNG – Pemprov Jabar menuntaskan 100 persen pendistribusian bantuan cadangan pangan beras tahap 1 tahun 2024 untuk 4.445.601 keluarga penerima manfaat (KPM) di Jabar.
Pendistribusian bantuan pangan yang dikoordinasikan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jabar bersama Perum Bulog Wilayah Jabar dan PT Pos Indonesia Regional 2 dan 3 Wilayah Jabar ini adalah bagian dari program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Dalam amanatnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan bahwa penyaluran CPP Bantuan Pangan Komoditas Beras kepada 22.004.077 KPM. Setiap keluarga akan mendapatkan 10 kg beras.
Baca Juga:Aji Muhammad Iqbal, Siap Maju di Pilkada Garut, Walaupun Harus Jalur IndependenRutin Tiap Ramadan, Ormas Manggala Garuda Putih DPC Garut Berbagi Takjil Lagi di Perempatan Sukaregang
Kepala DKPP Jabar M. Arifin Soedjayana mengatakan, pendistribusian bantuan pangan tahap 1 untuk wilayah Jabar yang dimulai pada Januari-Maret 2024, tuntas disalurkan.
“Alhamdulilah, untuk tahap 1 tersalurkan 100 persen dengan penerima sejumlah 4.445.601 KPM atau setara dengan 44.456.010 kilogram beras,” kata Arifin di Kota Bandung, Kamis (4/4/2024).
Pihaknya berharap bantuan pangan komoditas beras yang diterima oleh masyarakat Jabar selain menjadi salah satu instrumen pengendali inflasi, juga bermanfaat bagi masyarakat menjelang Idulfitri 2024.
“Semoga bantuan ini dapat memenuhi kebutuhan pangan masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri. Untuk alokasi penyaluran tahap dua masih menunggu arahan dari pemerintah pusat,” paparnya.
Arifin menuturkan, sumber data KPM program CPP ini berasal dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), yang diserahkan kepada Badan Pangan Nasional, dilanjutkan dengan penugasan kepada Perum Bulog untuk penyaluran Bantuan Pangan Komoditas Beras.
Menurutnya, mekanisme penugasan sampai kepada penyaluran dan penggantian penerima mengacu kepada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 01/TS.03.03/K/I/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2024.
Jabar kemudian menindaklanjuti Surat Kepala Badan Pangan Nasional RI No 450/TS.03.03/K/12/2023, tanggal 29 Desember 2023, Perihal Penyaluran CPP untuk Bantuan Pangan Beras Tahun 2024, yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.
Baca Juga:Bey Machmudin Harap Kontribusi Bank BJB Semakin Besar dalam Pembangunan Jabar HUT Kabupaten Cirebon, Bey Machmudin: Pemdaprov Jabar Terus Dukung Kemajuan Kabupaten Cirebon
Koordinasi dan kolaborasi dilakukan untuk wilayah Provinsi Jabar antara lain DKPP Jabar, Bappeda Jabar, Dinas Sosial Jabar, Perum Bulog Wilayah Jabar, Kantor Cabang Bulog Wilayah Jabar, PT Pos Indonesia Regional 3 dan 2 bersama dinas terkait di kabupaten/kota.