RADAR GARUT – Pj Gubernur Jawa Barat terima perwakilan pekerja di kantor DPRD Jabar.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menerima perwakilan pekerja yang berunjuk rasa di depan kantor DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, pada Rabu 20 Maret Tahun 2024.
Bey Machmudin menemui pekerja bersama para Wakil Ketua DPRD Jabar yaitu Oleh Soleh, Achmad Ru’yat, Ineu Purwadewi Sundari, dan Abdul Harris Bobihoe, hingga kepala perangkat daerah.
Baca Juga:Bey Machmudin Berharap Generasi Masa Depan Cerdas Jasmani dan RohaniBey Machmudin: Pembangunan Tanggul Kali Bekasi akan Rampung Juni 2024
Sebanyak 5 perwakilan pekerja diterima di Ruang Rapat Komisi V. Para pekerja berunjuk rasa sejak hari Senin 18 Maret Tahun 2024.
Tuntutan yang disampaikan pekerja masih sama dengan tuntutan yang sudah disampaikan November tahun 2023.
Pekerja mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat menerbitkan Keputusan Gubernur terhadap skala upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun.
Pekerja merasa Upah Minimum Provinsi atau singkatnya (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) tahun 2024 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 kurang memenuhi rasa keadilan.
Penjabat (Pj) Gubernur Jabar tetap pada pendiriannya tak akan menerbitkan Kepgub untuk buruh yang bekerja di atas 1 tahun.
Menurutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021, Gubernur cuman mempunyai kewenangan terhadap UMP.
Bey Machmudin sendiri yang ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo buat mengemban tugas sebagai Penjabat Gubernur, berstatus aparatur sipil negara atau singkatnya (ASN) yang harus patuh terhadap aturan- aturan yang mengikat.
Baca Juga:Pentingnya Hubungan Erat, Bey Machmudin Silaturahmi dengan Pemerintah dan UlamaMenyambut Ramadhan, Masjid Raya Al Jabar Menghadirkan Program Amaliah Ramadhan 1445 H
Bey juga mangpresiasi DPRD Jabar serta perwakilan pekerja yang mau duduk bersama membahas serta mencari solusi atas permasalahan yang ada.
“Saya mengapresiasi inisiasi DPRD Jabar, ini pertemuan Pemda Provinsi Jabar dan Serikat Pekerja dan ini adalah pertemuan ketiga kami,” ujar Bey Machmudin.
“Saya adalah ASN dan terikat aturan- aturan baku, dan saya masih tidak akan bisa mengeluarkan kepgub untuk buruh di atas satu tahun,” tegas Bey.
Bey Machmduin Juga menuturkan bahwa pada pertemuan kali ini ada titik terang, yang mana DPRD selanjutnya akan memfasilitasi tuntutan pekerja dengan memanggil perusahaan buat berdiskusi.