RADAR GARUT – Alasan Presiden Jokowi berikan penghargaan kehormatan TNI kepada Prabowo Subianto, simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo, memberikan sebuah tanggapan tentang pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan Purnawirawan kepada Prabowo Subianto. Pemberian penghargaan tersebut yang dilakukan pada saat Rapat Pimpinan TNI/Polri di GOR Ahmad Yani, Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu 28 Februari 2024.
Pemberian pangkat tersebut yang dilakukan berdasarkan dengan sebuah Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan.
Baca Juga:KPU Catat Sebanyak 53 Petugas Pemilu di Jabar Meninggal DuniaCara Mendapatkan Penghasilan Dari Aplikasi TikTok
Pria yang kerap disapa Jokowi Tersebut yang mengungkapkan, pemberian sebuah penghargaan kepada Prabowo Subianto Tersebut yang berdasarkan jasa-jasanya kepada TNI dan Indonesia. Terlebih, Ketua Umum Partai Gerindra Tersebut yang sebelumnya pernah mendapatkan sebuah anugerah yang namanya Bintang Yudha Dharma Utama pada tahun 2022.
Lalu, pemberian penghargaan kepada Prabowo Subianto tersebut sudah melalui proses verifikasi dan melalui banyak proses lainnya.
“Dan implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2019. Kemudian, Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa,” ucap Jokowi.
Dia menegaskan, penghargaan yang didapatkan oleh presiden pemenang Pemilu 2024 Tersebut yang memang berasal dari bawah.
” Jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” jelasnya.
Demikian informasi tentang Alasan Presiden Jokowi Berikan Penghargaan Kehormatan TNI Kepada Prabowo Subianto.