GARUT– Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Desa Majasari Kecamatan Cibiuk yang dirawat di Puskesmas Limbangan, sudah pulih dan pulang ke rumahnya. Begitu pula anggota KPPS yang keguguran saat menjalankan tugas, kondisi kesehatannya meningkat pulih. Pengawas TPS (PTPS) yang sakit pun sudah sembuh.
Ketua Panwaslu Kecamatan Cibiuk Rudi Perdiansyah, Minggu (25/2) menyebut, anggota KPPS yang dirawat dan keguguran saat menjalankan tugas sudah diusulkan PPK ke KPU Garut untuk mendapat penggantian biaya pengobatan dan perawatan.
Menurut Rudi, jika anggota KPPS atau PTPS yang mengalami cacat dan meninggal dunia akibat kecelakaan dalam bertugas memperoleh santunan dari KPU. Namun Bagi yang sakit biasa biaya pengobatan dan perawatannya tampaknya akan ditanggung sendiri.
Baca Juga:Body Contest Tingkat Nasional Baru Pertama Kali Digelar di Kabupaten GarutPj Bupati Terpukau dengan Keindahan Objek Wisata Garut Ketika Mengunjungi Curug Cihanyawar
Dengan begitu, anggota KPPS dan PTPS yang sakit saat bertugas itu tampaknya akan menanggung sendiri biaya pengobatannya. Selain itu diantara mereka juga ada yang memiliki kartu BPJS Kesehatan.(pap)