Guru Honorer Garut Status P Ingin Jadi PPPK, Begini Maksudnya dan Solusi dari Pemkab Garut

Sekda Garut Nurdin Yana Turun di tengah pendemo
Guru Honorer demo menuntut jadi PPPK. Sekda Garut turun tawarkan solusi
0 Komentar

GARUT – Ribuan guru honorer yang tergabung dalam Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR), melakukan demo di gedung DPRD Garut, Kamis kemarin 22 Februari 2024. Diantara tuntutan utama dalam demo tersebut adalah meminta penyelesaian guru honorer yang sudah mendapatkan status P pada seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahun 2023 lalu.

Lantas apakah yang dimaksud status P tersebut? berapa banyak yang memiliki status P dan apa solusi dari Pemerintah Kabupaten Garut?.

Ketua UMUM DPP FAGAR Kabupaten Garut, Adeng Sukmana,S.Pd. MM menerangkan, bahwa guru honorer yang mendapatkan status P adalah mereka yang pada tahun 2023 lalu pernah mengikuti tes seleksi PPPK.

Baca Juga:Supermusic Superstar Intimate Session 2024: Meriahkan Garut dengan Pesta Musik, Seni dan Wirausaha KreatifKPPS di Desa Cibatu Alami Patah Tulang, Bagaimana Perjuangan PPS ke KPU?

Guru honorer yang mendapatkan status P ini termasuk yang lolos secara nilai dan melebihi ambang batas nilai yang ditentukan. Hanya saja masalahnya jumlah yang lolos ini melebihi formasi PPPK yang diberikan Pemerintah Kabupaten Garut.

Sehingga tidak semua guru honorer yang lolos tes, mendapatkan formasi PPPK. Akhirnya yang mendapatkan formasi itu hanya sebanyak 1.396, sementara sisanya sebanyak 1.875 tidak mendapatkan formasi padahal mereka juga lolos tes seleksi.

Nah, akhirnya yang tidak mendapatkan formasi ini diberikan status atau predikat P. Maksudnya adalah mereka lolos secara nilai bahkan melebihi ambang batas, namun tidak mendapatkan formasi PPPK.

Adapun guru honorer yang lolos dan mendapatkan formasi PPPK, mereka diberikan status PL.

” P itu adalah status yang diberikan oleh pemerintah hasil dari tes yang dilaksanakan tahun 2023 kemarin. Kalau yang lulus itu predikatnya PL. Kalau P itu lulus tapi tidak mendapatkan formasi. Karena kabupaten Garut kemarin itu untuk guru itu hanya menyediakan formasi 1.396. Nah jadi sisanya sebanyak 1.875 orang masuk ke status P. Artinya dia itu lolos atau nilainya lebih dari ambang batas tapi tidak mendapatkan formasi,” tegas Adeng Sukmana ketika dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Jumat 23 Februari 2024.

Maka dari itu lanjut Adeng Sukmana, pihaknya menggelar demo menuntut agar sisa guru honorer yang status P itu agar dituntaskan atau diakomodir diberikan formasi PPPK. Terlebih lagi bahwa pihaknya mendapat informasi bahwa di tahun 2024 ini Pemerintah Kabupaten Garut hanya akan menyediakan formasi sebanyak 600 orang saja untuk guru honorer. Karena itu pihaknya menuntut agar dituntaskan dulu semua yang status P tadi.

0 Komentar