RADAR GARUT – Harus Penuhi sejumlah syarat ini jika ingin Pilpres satu putaran, simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Pemilihan presiden dan wakil presiden yang baru digelar pada 14 Februari 2024 kemarin, bisa saja berlangsung satu putaran.
Akan tetapi pemilihan presiden (pilpres) satu putaran ada syarat dan ketentuan yang sangat harus dipenuhi.
Baca Juga:Viral! Bawaslu Garut Lagi-Lagi Temukan Surat Suara Yang Sudah DicoblosBegini Penjelasan KPU Soal Pasien RS Jabar Tidak Diizinkan Nyoblos
Untuk mengetahui apa saja ketentuan pilpres berlangsung satu putaran tersebut, berikut ini merupakan penjelasan lengkap sebagaimana tertuang didalam undang-undang pemilu.
Pilpres yang akan dapat berlangsung satu putaran apabila pasangan capres-cawapres tersebut yang memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Pasal 416 ayat 1 UU Pemilu yang mengatur soal syarat Pilpres dapat berlangsung satu putaran berbunyi seperti dibawah ini.
“Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.”
Berdasarkan dengan undang-undang di atas, maka syarat pilpres satu putaran dalam pemilu merupakan dengan sebagai berikut.
Pasangan capres dan cawapres tersebut yang mengantongi suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024.
Kandidat yang harus menang lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, atau minimal dengan 20 dari 38 provinsi di Indonesia
Baca Juga:Viral! Raffi Ahmad Diduga Rekam Video Pada Saat Mencoblos di Pilpres 2024Deretan Game Populer Android Pada Tahun 2024
Selain ini, kandidat yang harus meraih minimal sebesar 20 persen suara dari setengah provinsi yang ada di Indonesia.
Demikian informasi tentang Harus Penuhi Sejumlah Syarat Ini Jika Ingin Pilpres Satu Putaran.