RADAR GARUT – Pemilu 14 Februari 2024 sebentar lagi, simak dokumen yang wajib dibawa ke TPS ketika mencoblos.
Daftar dokumen yang wajib dibawa pada saat pemungutan suara Pemilu tahun 2024 menjadi informasi penting buat masyarakat mengingat agenda itu akan berlangsung dalam waktu dekat.
Diketahui bahwa proses pemungutan suara Pemilu tahun 2024 akan berlangsung pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Baca Juga:Begini Ungkap Raffi Ahmad Soal Hubungan dengan Pacar Tamara TyasmaraUsai Cerai dengan Furry Setya, Dwinda Pertegas Bahwa Tidak Ada KDRT Maupun Pelakor
Lewat agenda ini, masyarakat akan diberikan hak pilih buat memberikan suara kepada calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, sampai anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Pemungutan suara akan dapat dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebelum berangkat ke lokasi pemungutan suara, dianjurkan buat masyarakat untuk menyiapkan dokumen yang wajib dibawa ke TPS. Perlu kalian diperhatikan bahwa dokumen yang harus dipersiapkan berbeda bergantung pada kategori pemilih nya.
Terus apa saja dokumen yang harus dipersiapkan oleh masyarakat ketika datang ke TPS nantinya?
Supaya mempunyai panduan, berikut kami sudah merangkum informasinya dengan secara lengkap lewat artikel ini yang dikutip dari media sosial resmi @kpu_ri.
Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
- Formulir model C pemberitahuan-KPU
Perlu kalian ketahui bahwa formulir C atau form C pemberitahuan akan dapat dibagikan pada pemilih paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara tiba.
Daftar Dokumen yang Wajib Kalian bawa Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Baca Juga:Putusan Cerai dengan Inara Rusli, Banding Virgoun DitolakSimak Tips Menjaga Kesehatan Bagi Anggota KPPS Ketika Pemilu 2024
- KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
- Model A-surat pindah pemilih
Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa Daftar Pemilih Khusus (DPK)
- KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
Berikut Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024
Selain kalian menyiapkan dokumen yang wajib dibawa ke TPS, kalian sebaiknya juga memahami lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Terlebih lagi bua kalian yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Cara ini dapat dilakukan sebagai panduan buat masyarakat yang akan memberikan hak suaranya pada tanggal 14 Februari tahun 2024 nantinya.