GARUT – Jajaran unit Reskrim Polsek Bayongbong, Polres Garut, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Diduga pelaku ini mencuri kendaraan roda dua dengan cara yang cukup radikal, yaitu masuk ke dalam rumah korban.
Kapolsek Bayongbong, AKP Yusli Yulianto, SH menerangkan, pelaku ini berinisial AI (32) warga Kampung Cigedug, Desa Sukahurip, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut.
” Pelaku diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor R2 dengan cara masuk kedalam rumah dan mengambil kunci motor yang digantung di balik pintu kamar kemudian membawa kabur motor tersebut,” ujar AKP Yusli.
Baca Juga:Temu Kader Prabowo di Bandung Membludak, Ridwan Kamil: Tanda Kecintaan pada 02Datang ke Garut, Anies Baswedan Menawarkan Opsi Daerah Otonomi Baru
Pelaku sendiri sekarang ini sudah mendekam di balik jeruji Polsek Bayongbong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku kata Kapolsek akan dikenakan pasal 363 KUHP.(gilang)