RADAR GARUT – Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran Pemilu.
Hal tersebut disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait laporan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jabar pada Selasa (16/1/2024) dan laporan Kedua, oleh Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia pada Senin (22/1/2024), dilengkapi video berduri 11 menit Ridwan Kamil di acara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.
Keputusan tersebut dikeluarkan usai Bawaslu Jabar meminta keterangan pelapor, saksi-saksi, terlapor, serta pengumpulan bukti-bukti pendukung.
Baca Juga:PKL dan Bangunan Liar di Simpang Lima Ditertibkan Satpol PP Garut, Akan Dilanjut Sampai MaktalJangan Macem-macem! Pj Bupati Garut Peringatkan Semua Agar Tidak Ada Proyek Fiktif Hingga Markup
Tidak hanya, keputusan Ridwan Kamil tidak melakukan pelanggaran Pemilu juga berdasarkan kajian dan pendapat ahli pidana Pemilu dan KPU Jabar.
Selain itu, dalam putusan ini Bawaslu Jabar juga memperhatikan pendapat dari Kepolisian Daerah Jabar dan Kejaksaan Tinggi Jabar.
“Tidak terbukti pembuktiannya karena yang disangkakan adalah kampanye dan tidak ditemukan fakta kampanye itu, sehingga tidak memenuhi unsurnya,” ujar Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Jabar, Muamarullah.
Awalnya, pasal-pasal yang diduga dilanggar Ridwan Kamil dalam laporan ke Bawaslu Jabar adalah Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebelumnya, Ridwan Kamil yang saat ini merupakan Ketua TKD Jabar dituding melakukan money politic ketika melakukan saweran pada acara yang melibatkan BPD, salah satu pihak (dari 11 pihak) yang dilarang diikutsetakan dalam kegiatan politik. (*)