GARUT – Anggota komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Enjang Tedi, melakukan sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Anak di SLB Muhammadiyah Bayongbong Garut, Jalan Raya Bayongbong, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Senin 5 Februari 2024.
Enjang Tedi mengatakan, bahwa Peraturan Daerah (Perda) yang relevan terkait dengan hal tersebut yakni Perda no 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
“di Perda ini latar belakangnya itu hak setiap anak harus dijunjung tinggi sebagaimana termuat dalam UUD Republik Indonesia dan konpensi PBB,”katanya.
Baca Juga:Porkab Garut Akan Dilaksanakan Tanggal 21 Juli 2024, Soal Anggaran PJ Bupati Sebut Itu RelatifMemo Hermawan Turut Meriahkan Donor Darah dan Tebus Minyak Murah yang Digelar DPC PDI Perjuangan Garut
Menurutnya, fenomena kekerasan dan eksploitasi pada anak saat ini masih sering terjadi. “Contohnya anak terlantar, anak yang menjadi korban kekerasan, atau ada juga anak-anak disabilitas yang pemahaman orang tuanya masih salah kepada anak yang disabilitas,” ujarnya.
“Karena gini, anak disabilitas itu adalah anak yang harus dimaknai sebagai anak istimewa yang menjadi anugerah kepada kedua orang tuanya,” lanjutnya.
Dengan fenomena-fenomena yang masih sering terjadi tersebut, menurut Enjang Tedi, maka penyelenggaraan perlindungan anak menjadi hal yang sangat penting untuk menjamin anak supaya bisa diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan yang sportif.
“Nah, salah satu lingkungan yang sportif itu adalah sekolah. Jadi apa yang dilakukan di sekolah SLB ini dalam upaya sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasaan pada anak ini akan menjadi sangat penting,” pungkasnya. (Ale/bbr)