RADAR GARUT – Usai putusan Mk, Gibran taka da ucapan terima kasih, almas langsung mengugatnya.
Almas Tsaqibbirru Re A langsung menggugat Wali Kota Solo sekaligus Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri atau singkatnya (PN) Solo.
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi yang dilakukan Gibran usai putusan Mahkamah Konstitusi atau singkatnya (MK) soal batas usia minimal Capres sama Cawapres.
Baca Juga:Demokrat Langsung Merespons Cerita Mahfud Md Terhadap Penolakan Menjadi Cawapres AniesAda Apa dengan Virgoun Hingga Tak Hadiri Sidang Royalti dengan Inara Rusli
Gugatan oleh mahasiswa UNSA itu tak lepas dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia minimal Capres dan Cawapres oleh Mahkamah Konstitusi atau singkatnya (MK).
Beberapa poin dalam gugatan Almas tentang Gibran terhadap tidak ada ucapan terima kasih usai putusan MK itu.
“Bahwa maka seharusnya Tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terimakasih kepada Penggugat yang telah memberi peluang kepada Tergugat sehingga dapat maju di Pemilihan Presiden/Wakil Presiden periode ini,” demikian bunyi poin tersebut, dikutip detikJateng, Kamis 1 Februari Tahun 2024.
“Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat,” lanjutnya.
Almas Gugat Langsung Gibran
Perlu diketahui, gugatan Almas ke Gibran dilayangkan ke Pengadilan Negeri atau singkatnya (PN) Solo. Humas PN Solo Bambang Aryanto pun mengonfirmasi adanya gugatan itu.
“Prosesnya seperti gugatan biasa,” kata Bambang saat dihubungi detikJateng, Kamis 1 Februari Tahun 2024.
Gugatan tersebut sudah dipublikasi lewat website resmi PN Solo pada Senin 29 Januari Tahun 2024, dengan nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt. “Gugatan diterima dan teregister (PN Solo tanggal) 29 Januari 2024,” ujarnya.
“Sidang pertama tanggal 15 Februari 2024,” imbuh Bambang kepada awak media.
Baca Juga:Mundur Menjadi Menteri, Basuki dan Sri Mulyani di Isukan Menghadap MengawatiBegini Jawaban Mahfud Md Ketika Ditanya Soal Harun Masiku di Acara Tabrak Prof
Berikut Tuntutan Pembayaran Kerugian Rp 10 juta
Penggugat lewat gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami penggugat kepada tergugat senilai Rp 10 juta dengan secara tunai, serta seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Cara pembayaran kerugian senilai Rp 10 juta yang dialami penggugat sebab perbuatan tergugat, langsung disalurkan ke 1 Panti Asuhan yang berada atau berdomisili di Surakarta.