RADAR GARUT – Sudah tahu belum gaji PPK pemili 2024? Jika belum segera cek disini.
Panitia Pemilihan Kecamatan atau singkatnya (PPK) adalah bagian dari penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Hal-hal yang berkaitan dengan gaji PPK Pemilu sudah diatur dalam surat keputusan (SK) Menteri Keuangan.
Baca Juga:Ridwan Kamil Sambut Gibran Makan Siang Bareng di BandungBayar Royalti 2 Lagu Rp 15 Juta Ke Ahmad Dhani, Begini Ungkap Judika
Terus, apa saja tugas serta wewenang PPK? Berapa besaran gaji PPK Pemilu tahun 2024? Berikut simak informasinya sampai selesai.
Pengertian PPK
Berdasarkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau singkatnya (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (7), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota buat melaksanakan Pemilu serta Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain. Anggota PPK kini berjumlah 5 orang, yang terdiri dari 1 ketua dan 4 anggota.
Gaji PPK Pemilu 2024
Menurut Surat Keputusan atau singkatnya (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 yang tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, gaji PPK Pemilu 2024 itu tergantung pada posisi setiap anggota PPK. Berikut inilah rinciannya.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Ketua PPK: Rp 2.500.000/Orang/Bulan
- Anggota PPK: Rp 2.200.000/Orang/Bulan
- Sekretaris PPK: Rp 1.850.000/Orang/Bulan
- Pelaksana atau Staf Administrasi serta Teknis: Rp 1.300.000/Orang/Bulan.
Selain itu, pemerintah juga sudah menetapkan biaya santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc Pemilu tahun 2024. Rincian santunannya sebagai.
- Santunan buat yang luka berat: Rp16.500.000 per orang
- Santunan buat yang luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
- Santunan buat yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
- Santunan buat yang cacat permanen Rp 30.800.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.
Inilah Tugas serta Wewenang PPK
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK mempunyai tugas dan wewenang sesuai ketetapan KPU. Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 8 ayat (1), berikut inilah tugas, wewenang, dan kewajiban PPK.
- Membantu KPU Provinsi serta KPU Kabupaten atau Kota dalam melakukan pemutakhiran Data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara atau singkatnya (DPS), serta Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- Membantu KPU Provinsi serta KPU Kabupaten atau Kota dalam menyelenggarakan pemilihan
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan maupun yang disebut dengan nama lain yang sudah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota
- Menerima serta menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten atau Kota
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari hasil seluruh PPS di wilayah kerjanya
- Melakukan buat rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang sudah dihadiri oleh saksi peserta pemilihan serta Panwaslu Kecamatan.