KARAWANG – Polres Karawang menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus bentrokan antar ormas di jalan raya Mekarjaya, Purwasari, Kabupaten Karawang
Dalam insiden berdarah itu, ada tiga orang korban luka parah yang dilarikan ke rumah sakit.
“Tersangka berinisial RM (24) warga Desa Daeuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang merupakan pelaku pengeroyokan,” ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil, pada Selasa (23/1/2024).
Baca Juga:PJ Gubernur Bey Machmudin Menyebut Es Goyobod dan Bakso Garut Saat Melantik PJ BupatiBarnas Adjidin Dilantik Sebagai Pj Bupati Garut: Begini Pesan PJ Gubernur Jabar
Abdul Jalil menjelaskan, modus tersangka melakukan pemukulan kepada korban menggunakan tangan kosong, menggunakan batu, botol, benda tumpul dan senjata tajam. Akibatnya, tiga orang korban itu mengalami luka dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Abdul Jalil menjelaskan, kronologis kejadian ini terjadi pada Senin 8 Januari 2024 lalu, sekitar jam 11.30 wib. Diduga terjadi pengeroyokan yang dilakukan oleh para tersangka.
Mulanya, korban bersama rekannya tengah berada di kantor Sekretariat Pemuda Pancasila ranting Mekajaya.
Setelah itu ada voice note dari terlapor selaku ormas BPPKB yang mengajak aksi tauran dengan ormas PP. Tak lama setelah itu, terlapor bersama rekannya yang berjumlah lebih dari 30 orang mendatangi korban dan rekannya di sekitar TKP. Para pelaku pun waktu itu alngsung memukuli para korban menggunakan tangan kosong, menggunakan batu dan botol juga benda tumpul lain. Akibat pengeroyokan itu, 3 korban mengalami luka. (*)
Berita ini sudah terbit di KBE (Grup Radar Garut) dengan judul ” Polres Karawang Tetapkan 7 Tersangka dalam Bentrokan Antar Ormas di Purwasari“