RADAR GARUT- Berikut Guru Agama di Bengkulu Utara Terlibat Skandal Pencabulan: 24 Siswa Dicabuli Selama Praktik Shalat, simak informasinya yang ada dibawah artikel ini ya.
Kasus pencabulan terhadap 24 murid di sebuah SD Negeri di Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara menggemparkan masyarakat setempat.
Oknum guru agama berinisial HI, yang menjadi pelaku, melakukan perbuatan asusila tersebut selama proses belajar-mengajar, bahkan saat praktik salat.
Baca Juga:Siap-siap! Vivo Y100 5G Segera Hadir di Indonesia dengan Harga Ramah, Ini Bocoran Spesifikasi dan Desainnya yang MenggodaHujan Abu Vulkanik Terjang Boyolali dan Klaten Pasca Erupsi Gunung Merapi
Menurut Kapolsek Putri Hijau Iptu Achmad Nizar, HI adalah guru agama di sekolah tempat kejadian. Korban-korban pencabulan ini merupakan siswi perempuan kelas 5 dengan rata-rata usia 11 tahun.
“Pelakunya merupakan oknum guru. Korbannya sudah mencapai 24 orang yang berasal dari murid kelas 5 SD,” ungkap Achmad kepada detikSumbagsel pada Minggu (21/1/2024).
Dugaan pencabulan ini diduga sudah berlangsung sejak Desember 2023 hingga kejadian terakhir pada Kamis (18/1).
Modus operandi pelaku melibatkan pura-pura menegur murid perempuan saat praktik salat, yang kemudian dimanfaatkannya untuk melakukan tindakan cabul dengan menyentuh bagian dada korban.
“Modusnya pura-pura menegur korban, lalu menyentuh bagian terlarang (dada) para korban. Aksi bejat ini telah dilakukan sejak Desember 2023 hingga Januari 2024,” jelasnya.
Dugaan tindak pencabulan ini, tambah Achmad, juga dilakukan di beberapa tempat, termasuk di ruang kelas dan lokasi agenda perkemahan. Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban mengadu kepada orang tuanya.
“Akhirnya kasus ini bisa terbongkar setelah ada salah satu korban menceritakan bahwa pelaku telah mencabuli korban. Mendengar itu, orang tua korban langsung melapor ke kita,” ungkap Achmad.
Baca Juga:Prabowo Bangga dengan Penampilan Gibran Rakabuming Raka di Debat Cawapres KeduaIbu Kandung Paksa Anaknya Agar Mau Di Perkosa Dengan Ayah Tirinya Demi Ritual Pesugihan
Oknum guru yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur akan dihadapkan pada Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.