RADAR GARUT- Berikut Suami Istri di Thailand Didakwa Setelah Menyembunyikan Jenazah Balita dalam Lemari Es, simak informasi lebih jelasnya didalam artikel yang ada disini ya.
Sebuah pasangan suami istri di Thailand menghadapi dakwaan setelah ditemukan menyembunyikan jenazah balita berusia dua tahun di dalam lemari es, demikian disampaikan polisi Thailand pada Senin (8/1).
Jenazah anak laki-laki tersebut ditemukan pada Sabtu lalu di lemari es di sebuah townhouse di distrik Bang Bua Thong, Nonthaburi.
Baca Juga:Sepasang Lansia Alami Kecelakaan di Flyover Mampang, Terkena Bendera Partai yang Terbang!Catat Tanggalnya! IU Akan Menggelar Konser ‘H.E.R’ di Indonesia
Harnnarong Praiphanom (31) dan istrinya, Marisa Thong-iam (25), didakwa karena tidak melaporkan kematian balita tersebut ke polisi dan menyembunyikan jenazah. Harnnarong juga dihadapkan pada tuduhan penggunaan narkoba.
Media Thailand melaporkan bahwa Harnnarong adalah teman ayah dari anak tersebut. Preut Chamroonsart, kepala kantor polisi Bang Bua Thong, mengungkapkan kepada wartawan bahwa pihak berwenang akan memeriksa orang tua kandung anak tersebut.
Pihak berwenang, termasuk petugas polisi, ahli forensik, dan tim medis, datang ke rumah tersebut di Jalan Rattanathibet setelah ibu Harnnarong melaporkan adanya bau busuk yang keluar dari rumah dan bahwa anak tersebut hilang sejak 2 Januari 2024.
Setelah pemeriksaan, petugas menemukan mayat balita yang terbungkus selimut di dalam lemari es, seperti dilaporkan oleh Bangkok Post.
Hasil otopsi pada Minggu kemarin memastikan bahwa anak laki-laki tersebut meninggal akibat tersedak nasi ketan, sebagaimana dilaporkan oleh media Thailand. Jenazah balita itu kemudian dikremasi pada Senin (8/1).