RADAR GARUT – Resmi peraturan beli gas LPG menggunakan KTP dan KK diterapkan pemerintah, simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Peraturan beli gas LPG menggunakan KTP dan KK tersebut sudah resmi diterapkan oleh pemerintah mulai dari tanggal 1 Januari 2024.
Peraturan tersebut yang diberlakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tujuan agar subsidi energi, khususnya dengan gas LPG 3 kg, yang akan bisa tepat sasaran.
Peraturan Beli Gas LPG Pakai KTP dan KK Resmi Diterapkan
Baca Juga:Viral! Bikin Panik Penumpang, Pintu Pesawat Turkish Airlines Lepas di Tengah PenerbanganCara Berhenti Merokok Dengan Menggunakan Permen Karet, Emang Bakal Bisa? Simak Disini!
Untuk mendaftarkan diri dengan sebagai pembeli gas, masyarakat yang akan harus mendatangi pangkalan resmi Pertamina dan membawa sebuah KTP, serta Kartu Keluarga (KK).
Proses pendaftaran yang akan dilakukan dengan melalui alat merchant apps yang dimiliki oleh pangkalan. Setelah mendaftar, masyarakat yang akan mendapatkan sebuah nomor identitas pelanggan.
Nomor identitas pelanggan tersebut yang akan diverifikasi oleh pangkalan pada saat pembeli akan melakukan pembelian gas.
Untuk masyarakat yang belum terdaftar, masih bisa membeli sebuah gas sampai pada tanggal 31 Desember 2023. Akan tetapi setelahnya, masyarakat yang belum terdaftar tidak akan bisa membeli sebuah gas LPG 3 kg.
Peraturan tersebut yang sudah mendapat berbagai macam tanggapan dari masyarakat. Ada yang menyambut baik kebijakan tersebut karena dinilai akan bisa dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan subsidi LPG tersebut.
Akan tetapi, ada juga yang menilai kebijakan tersebut akan menyulitkan masyarakat yang tidak memiliki KTP atau KK.
Di bawah ini merupakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait peraturan beli gas menggunakan KTP dan KK:
– Kebijakan tersebut cuman akan berlaku untuk pembelian gas 3 kg.
Baca Juga:Atlet Ganda Campuran Rehan Dan Lisa Lolos Ke 16 Besar Pada Malaysia Open 2024Inilah Penyebab Mengapa Cewe Suka Bad Mood Kepada Pasanganya
– Kebijakan ini yang akan tidak berlaku untuk pembelian gas non subsidi.
– Masyarakat yang belum terdaftar dan masih dapat membeli gas 3 kg sampai pada tanggal 31 Desember 2023.
– Masyarakat yang sudah terdaftar dapat membeli sebuah gas 3 kg di pangkalan resmi Pertamina di seluruh Indonesia.
– Pemerintah berharap kebijakan tersebut yang akan dapat membantu memastikan bahwa subsidi LPG tersebut yang akan dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.