Terkait dengan sanksi yang diberikan kepada pengedar atau penjual rokok ilegal, Finari Manan menyebutkan, bahwa sanksi yang diberikan itu berupa sanksi administrasi 3 kali denda dari nilai cukainya. “Dan sanksi itu sangat berat sekali, kalau dia tidak bisa membayar denda cukai maka dia akan dikenakan pidana, proses penyidikanya akan berjalan dan dia akan di pidana,” pungkasnya. (Ale)