RADAR GARUT – Jalani sidang tipiring, 10 pelaku buang sampah sembarangan di Kota Bandung di tindak tegas pada hari Jumat kemarin tanggal 27 Oktober Tahun 2023.
Mereka kini dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No. 9 Tahun 2019 terhadap Ketertiban Umum, Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat.
Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja Ahli Madya Kota Bandung yang Bernama Andriani mengungkapkan, sidang tipiring ini ialah bentuk dari penegakan Pasal 19 ayat 1 huruf D.
Baca Juga:Dinas Perhubungan Garut Tegaskan untuk Angkutan Tidak BerizinTips And Trik Menarik Saldo TikTok Ke Rekening Bank dan DANA
“Hari ini kami menyidangkan 11 orang pelanggar, tetapi yang hadir hanya 10 orang. Mereka menjalani sidang karena tidak membuang sampah pada tempatnya,” Ungkapnya.
“Para pelanggar dijerat pasal 19 ayat 1 D yang berbunyi setiap orang atau badan dilarang menyimpan atau membuang benda yang berbau menyengat yang dapat mengganggu masyarakat,” Katanya.
Hakim dari PN Bandung ini juga menjatuhkan sanksi berupa denda kepada para pelanggar.
“Sanksi berupa denda Rp50.000 dengan biaya perkara Rp1000. Sedangkan untuk satu orang yang tidak hadir di vonis secara verstek dengan denda Rp75.000 dengan biaya perkara Rp100.000,” katanya.
Kalau para pelanggar tak membayar denda maka akan menjalani hukuman subsider 3 hari kurungan.
Jalani sidang tipiring, 10 pelaku buang sampah sembarangan di Kota Bandung di tindak tegas. Sekian informasi ini semoga bisa bermanfaat.