JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM berharap agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dapat segera disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Itu karena RUU ini dinilai akan menjadi perubahan ketiga dari UU No. 25 Tahun 1992.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Teten Masduki mengatakan RUU Perkoperasian perlu segera dibahas dan disahkan untuk memperbaiki ekosistem koperasi.
“RUU ini sangat krusial untuk memperbaiki ekosistem usaha koperasi dan memberikan perlindungan terhadap anggota serta masyarakat,” kata MenKopUKM Teten Masduki.
Baca Juga:PNM Garut Gelar Pelatihan Pengembangan Kapasitas Usaha dalam Olahan Ikan Air TawarJajaki Investasi Baru Haji dan Umroh, BPKH Temui Kamar Dagang Saudi
Teten mengatakan bahwa RUU Perkoperasian terbaru akan menjadi solusi sistematik dan solusi jangka panjang untuk membangun koperasi Indonesia yang tangguh, mandiri, dan kuat. Setidaknya ada tujuh poin dalam perubahan ketiga UU No. 25 Thn 1992 ini.
Pertama, peneguhan identitas koperasi dengan mengadaptasi akar koperasi dari International Cooperative Alliance (1995) yang harmonisasikan dengan karakter dan semangat Indonesia dalam bentuk azas kekeluargaan dan gotong royong.
Kedua, modernisasi kelembagaan koperasi dengan melakukan pembaruan pada ketentuan keanggotaan, perangkat organisasi, modal, serta usaha. Ketiga, meningkatan standar tata kelola yang baik agar mendorong koperasi di Indonesia memiliki standar yang baik.
Keempat, perluasan lapangan usaha koperasi, dengan menghapus penjenisan koperasi. Kelima, pengarusutamaan koperasi sektor riil, affirmative action ini dilakukan agar koperasi sektor riil dapat menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.
Keenam, peningkatan pelindungan kepada anggota dan atau masyarakat. Hal ini dilakukan dengan mengusulkan pendirian dua pilar lembaga. Lembaga Pengawas Simpan Pinjam Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi. Dengan pendirian dua lembaga tersebut, membuktikan negara hadir dalam melindungi kepentingan anggota, koperasi dan masyarakat pada umumnya.
Ketujuh, peningkatan kepastian hukum, dengan mengatur ketentuan sanksi administratif dan pidana.
Seiketahui, sejak masa pergerakan kemerdekaan, koperasi telah diakui sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan ekonomi nasional. Koperasi juga dianggap sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam upaya memperoleh kontrol atas perekonomian.