GARUT – Bupati Garut Rudy Gunawan menyampaikan komitmen bahwa di Garut ini tidak boleh dijual miras secara bebas. Siapapun yang melanggar itu pasti akan diberikan tindakan tegas.
“Jadi apapun itu yang itikadnya tidak baik, kami sampaikan bahwa di Garut itu tidak boleh ada minuman yang berakohol. Kalau ada itu pasti akan kejar-kejaran dengan kita, masyarakat juga akan mengambil tindakan,” ujar Rudy Gunawan.
Termasuk yang tengah ramai diperbincangkan saat ini yaitu Rama Shinta, sebuah usaha yang disebut-sebut sebagai tempat hiburan di kawasan IBC. Namun bukan hanya itu kata Rudy, aturan ini juga berlaku untuk umum.
Baca Juga:Rudy Gunawan: Pengajuan PJ Bupati Wewenang DPRD GarutHasil Lab Sate Jebred yang Diduga Menewaskan Tiga Orang Sampai Sekarang Belum Keluar
“Kita juga mau mencabut, nanti kita ada proses proses tindakan selanjutnya. Ini kepada siapapun, bukan hanya Rama sinta saja,” ujarnya.
Rudy menegaskan kepada semua masyarakat jangan menganggap miras sebagai masalah sepele.
“Saya mohon untuk siapapun jangan sampai menjual miras, jangan sampai begini begini dan anggap enteng, karena ini akan menimbulkan masalah,” katanya.
“Apalagi Rama sinta ini kan diperuntukan bukan untuk itu, itu peruntukanya hanya untuk ruko dan fasilitas ruko lainnya. Kalau hanya ruko kan jam 8 juga tutup, ini apa jam 11 12 masih buka untuk apa, ini dia sengaja,” pungkasnya. (Alle)