GARUT – Teka teki siapa yang akan menjadi Penjabat sementara (PJ) Bupati Garut sampai saat ini belum terjawab. Namun Bupati Garut, Rudy Gunawan menyebutkan bahwa untuk pengajuan tersebut merupakan wewenang dari DPRD Garut.
Rudy Gunawan menyampaikan, pengajuan PJ itu akan dilakukan pada bulan November mendatang atau satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati.
“Nanti 1 bulan sebelumnya. 1 bulan sebelumnya itu nanti bulan November baru mengajukan,” ujar Rudy Gunawan, usai pimpin apel gabungan, di Lapang Setda, Pemkab Garut, Senin 16 Oktober 2023.
Baca Juga:Hasil Lab Sate Jebred yang Diduga Menewaskan Tiga Orang Sampai Sekarang Belum KeluarBerang-berang Masuk Halaman Rumah Warga Garut, Diduga Akibat Sungai Mengering
Rudy mengatakan, bahwa mekanisme pengajuan PJ bupati itu akan dibuat oleh DPRD Garut dan menjadi kewenangan DPRD Garut juga.
“Mekanismenya itu akan dibuat oleh DPRD, jadi pengajuan itu menjadi wewenang daripada DPRD,” tegasnya.
Menurutnya, untuk menjadi calon PJ bupati itu minimalnya harus Aparatur Sipil Negara golongan eselon II a.
“Di Garut yang eselon II a hanya satu Pak Sekda. Jadi calon itu ada 3 sumber, satu dari Kabupaten Garut, satu dari Provinsi dan satu dari pusat. Ketiga orang itu tiga tiganya harus diajukan oleh DPRD Garut,” lanjutnya.
Rudy juga menegaskan, bahwasanya ASN eselon II a menjadi syarat utama menjadi PJ Bupati, artinya tidak boleh dari ketua partai ataupun nama-nama lainnya.
“Enggak boleh, kalau di sini saya lihat harus ASN, kalau yang untuk Gubernur saya tidak tau,” tegasnya.
Rudy Gunawan juga memastikan, untuk di Garut yang sudah memenuhi syarat golongan, hanya Sekda Garut, Nurdin Yana.
Baca Juga:Yudha Legislator Garut Bersama Dinsos Bantu Aceng, Tak Bekerja Karena LumpuhKorban Meninggal Keracunan Sate Jebred di Garut Bertambah
“Yang dari Garut itu dipastikan Pak Sekda hanya satu orang karena golongan II a. Kalau dari Provinsi yang bisa itu Kepala Dinas. Nanti dari pusat siapa misalnya pokonya eselon II a,” pungkasnya. (Alle)