RADAR GARUT – Aplikasi FEC investasi dana sudah bisa di pakai lagi? Cek selengkapnya disini agar anda bisa mengetahuinya.
PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC) resmi dicabut oleh Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) pada Rabu, 6 September 2023.
Izin perusahaan tersebut yang dicabut karena ciptaannya tersebut yang tidak sesuai dengan izin usaha dan juga menghimpun dana masyarakat dengan secara tidak sah, ialah dengan tanpa izin.
Baca Juga:Cuman Modal Smartphone Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp200.000 Langsung CairBey Machmudin Resmi Jadi Penjabat Gubernur Jawa Barat
Perusahaan tersebut yang disebut belum menanggapi undangan klarifikasi pemerintah dan tidak memiliki aktivitas di kantornya tersebut.
Pertanyaan yang sangat sering muncul merupakan, apakah uang yang diinvestasikan oleh para korban di Aplikasi FEC tersebut yang akan bisa kembali?
Sayangnya, kemungkinannya yang akan cukup kecil, menurut pernyataan dari Satgas Waspada Investasi (SWI) yang sekarang berubah menjadi Satgas PAKI.
Akan tetapi, dalam skema ponzi, jika upline (orang yang merekrut) bersedia akan mengembalikan uang downline (orang yang direkrut), maka ada kemungkinan dengan sebagian uang bisa dikembalikan kembali.