GARUT – Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Garut, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes), Idad Badrudin SE menyebutkan, bahwa hingga saat ini sekitar 7 Kepala Desa (Kades) sudah mengundurkan diri.
Idad menyebutkan, bahwasanya 7 Kades yang mengundurkan diri itu karena akan mencalonkan sebagai anggota legislatif dan sekarang sudah masuk Daftar Calon Sementara (DCS).
“Sekarang kita sedang memperoses, insya Allah awal september nanti kita proses SK nya. Kita juga nanti proses untuk pergantianya,” Ujar Idad Badrudin , Sabtu 26 Agustus 2023.
Baca Juga:dr. Zaidul Akbar Sarankan Kurangi Makan Nasi Putih, Apa Sebabnya?Dapat Uang Resmi dari Google Hanya Menjawab Pertanyaan
Menurutnya, terkait dengan peraturanya itu, ketika kades mengundurkan diri untuk mencalonkan sebagai caleg lalu tidak terpilih, maka tidak bisa kembali lagi.
“Karena kan gini, itukan sudah ada pernyataan pengunduran diri dan kita juga proses surat pemberhentianya kepada bupati,” Lanjutnya.
7 Kepala desa yang mengundurkan diri itu, antara lain dari Kecamatan Banjarwangi, Selaawi, Talegong, Banyuresmi, Bungbulang , Wanaraja.