RADAR GARUT – Wakub Garut Dr. Helmi Budiman Dorong kepastian hukum PPDI Kabupaten Garut perjuangkan NIPD bagi perangkat Desa, simak informasinya di bawah ini.
Lebih dari sebanyak 4.000 perangkat desa tergabung di PPDI Kabupaten Garut, organisasi tersebut yang sudah tumbuh dan berkembang sejak pendiriannya. Hari ulang tahun ke-17 PPDI menjadi momen untuk menjaga kekompakan dan menjalin silaturahmi antara anggota.
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Garut merayakan Hari Lahirnya yang ke-17 dengan menggelar Silaturahmi Akbar. Acara yang berlangsung di Gedung Islamic Centre Garut pada hari Sabtu (26/08/2023) ini dibuka oleh Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman.
Baca Juga:Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Apresiasi Acara Bogor Fest 2023Buruan Jual Kesini Jika Punya Uang Koin Rp25 Buah Pala Tahun 1996 seharga Rp100 Juta Per Keping
Helmi Budiman yang mengakui peran yang luar biasa PPDI dalam memperjuangkan hak-hak perangkat desa. Fasilitasi dan diplomasi yang sudah dilakukan oleh PPDI diakui sudah membawa kemajuan signifikan bagi kesejahteraan perangkat desa.
Pada ulang tahun ke-17 PPDI Kabupaten Garut tersebut, beberapa aspirasi disampaikan, termasuk dengan kejelasan terkait Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), pemberian penghasilan tetap (siltap) ke-13, dan pendirian sekretariat PPDI Kabupaten Garut.
Dr. Helmi Budiman juga yang menyampaikan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut dalam memenuhi aspirasi dari PPDI. Dia yang menjelaskan, proses untuk memberikan siltap ke-13 kepada perangkat desa sudah berada di tahap yang signifikan, dengan bagian hukum Setda Kabupaten Garut terlibat dalam proses tersebut.
“Dan itu sudah berproses ya, jadi saya juga dari awal sudah memperjuangkan, sekarang sudah diproses di pemerintah daerah, sudah ada di bagian hukum, kita tinggal mendorong aja,” ujarnya di lansir dari Portal Jabar.
Tentang kejelasan NIPD, dr. Helmi Budiman menyatakan, adalah salah satu kewenangan pemerintah pusat. Akan tetapi, dia yang berkomitmen untuk memberikan rekomendasi dan dukungan agar perangkat desa di Kabupaten Garut yang akan dapat memiliki kepastian hukum dengan melalui NIPD.
“Jadi hak-hak ini sangat logis, sangat wajar diberikan oleh pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat. Cuman perjuangan ini butuh waktu,” ucapnya di lansir dari Portal Jabar.
Dalam pandangannya, hak-hak yang diajukan oleh PPDI merupakan salah satu hal yang wajar dan patut diberikan oleh pemerintah daerah dan pusat. Dia yang akan memahami perjuangan membutuhkan waktu dan upaya, tetapi pada akhirnya, hal tersebut yang akan menguntungkan kesejahteraan masyarakat di desa.