RADAR GARUT- Ini Kata BI Nih! Uang Koin Logam Rp500 Bisa ditukar Senilai Rp750 Ribu, kalian juga bisa langsung simak artikelnya disini.
Unggahan tersebut juga telah di publikasikan oleh sebuah akun TikTok yang bernama @arumhajj. Sudah terlihat dari sebuah video itu yang telah melampirkan sebuah potongan tangkap layar tentang sebuah pemberitaan pada salah satu media online itu.
Media itu juga telah memberi sebuah judul pemberitaannya dengan judul :
“Cepetan Tukar Uang Koin Ini Dihargai Rp 750.000 Ribu di Bank Umum Padahal Peredarannya Sudah Dicabut BI,”‘
“Ayo buruan ditukar yak ke BI” tulis pada akun tersebut.
Baca Juga:Bisa Dapat Uang Mendadak! Uang Koin Kuno Ini Telah Dibanderol Rp100 JutaUang Koin Emas Soekarno Dijual Senilai Rp 84 Juta Per Kepingnya, Mau? Cek Disini
Dari pihak Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia seorang Junanto Herdiawan juga telah mengatakan bahwa sebuah kabar tersebut tidaklah cukup benar atau juga hoax.
Sedangkan pada uang yang ada pada sebuah video atau juga laman pemberitaan itu merupakan sebuah uang koin Rp.500 yang telah keluar pada tahun 91 dan juga 97an.
“Uang yang ditampilkan di tengah video tersebut adalah uang koin Rp 500 bergambar melati. Uang itu dikeluarkan tahun 91 dan 97, dan saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Jadi nilainya ya Rp 500,” tegas ujar dia.
Jadi dipastikan oleh pihak BI bahwa sebuah kabar yang sudah beredar tak cukup benar, menyesatkan dan juga Hoax, lantaran juga bukan uang koin tersebut yang telah dimaksudkan.
Benarkah Uang senilai Rp500 berwarna Kuning yang eerbuat dari Emas dan juga bisa ditukar menjadi senilai Rp750.000? Semoga bermanfaat.