Setelah Jadi Tersangka, Mantan Kades Sukanagara Cisompet Jadi DPO
RADAR GARUT – Mantan Kades Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, inisial AK ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Garut dalam dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2019-2020.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka itu, keberadaan mantan Kades Sukanagara tersebut belum diketahui, sehingga Kejari Garut juga menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kejari Garut sendiri sudah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap mantan kades Sukanagara, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Baca Juga:Kejari Garut Tetapkan Mantan Kades Sukanagara Cisompet Sebagai Tersangka, Diduga Salahgunakan Dana DesaArlince Jual Koin Kuno Rp500 Melati Seharga Rp100 Juta, Cek di Sini
” Yang bersangkutan sudah beberapa kali kita panggil dan yang bersangkutan tidak hadir dan sekarang sudah kita tetapkan sebagai atau masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar Kepala Kajari Garut Halila Rama Purnama Rabu 12 Juli 2023 di Pendopo Garut.
Akibatnya kata Halila, mantan kades Sukanagara ini belum bisa dilakukan penahanan sampai sekarang.
Bahkan dia juga meminta bantuan wartawan, apabila menemukan informasi mengenai mantan kades Sukanagara ini untuk melaporkannya kepada Kejari.
” Mungkin bisa bantuan dari teman teman wartawan semuanya siapa tahu ada yang menemukan dimana lokasi yang bersangkutan,” katanya.
Adapun untuk kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut, Halila menyebut bahwa pihaknya belum bisa membukanya karena masih dalam tahap proses.
Namun yang jelas kerugian negara yang diakibatkan dari penyalahgunaan dana desa tersebut cukup besar.
” Untuk nilai kerugian sekarang masih dalam proses tapi lumayan besar kalau menurut saya, menurut saya cukup besar tapi kami belum bisa mempublish berapa nilai kerugiannya mungkin waktunya nanti kita segera publish,” ujarnya. (gilang)