RADAR GARUT – Begini cara menjual uang kuno ke bank yang bisa Anda simak penjelasannya dalam artikel ini.
Cara menjual uang kuno ke bank bisa anda lakukan dengan memenuhi beberapa ketentuan tertentu.
Seperti diketahui koleksi uang kuno dari berbagai negara bahkan uang yang digunakan di masa colonial juga memiliki nilai jual yang tinggi.
Baca Juga:Cara jual Koin Emas Rp500 Melati Seharga Rp88 JutaCara Dapatkan Saldo Dana Rp600 Ribu Di Saweria
Hal ini menjadi daya tarik yang membuat masyarakat tergiur untuk menjadikan uang kuno sebagai salah satu instrumen investasi.
Lantas Bisakah uang kuno dijual di bank dan bagaimana cara menjual uang kuno ke bank? bagi Anda yang masih bingung simak penjelasan lengkap berikut ini.
Pada faktanya baik bank swasta maupun bank pemerintah tidak menerima transaksi penjualan uang kuno atau uang lama yang sudah langka peredarannya.
Meski demikian, anda bisa menukarkan uang lama yang sudah tidak digunakan di kantor Bank Indonesia perwakilan yang ada di kota domisi.
Anda tidak dapat menukarkan uang lama yang sudah tidak digunakan ini di bank biasa tapi di Bank Indonesia sebagai pihak yang memproduksi uang tersebut.
Meski demikian penukaran uang kuno tersebut memiliki syarat dan ketentuan tertentu yang diterapkan oleh pihak bank Indonesia.
Dengan demikian tidak semua uang lama bisa ditukarkan di Bank Indonesia uang lama yang bisa ditukar di Bank Indonesia adalah uang dengan kriteria tahun tertentu.
Baca Juga:RSUD Dr. Slamet : Alamat, Pelayanan Beserta TeleponnyaDisdukcapil Garut : Alamat, Jadwal Beserta Pelayanan
Hal itu sesuai dengan yang dipersyaratkan, biasanya Bank Indonesia akan menginformasikan kepada masyarakat ruang terbitan tahun berapa saja yang bisa ditukarkan di Bank Indonesia.
Cara menjual uang kuno ke bank memang tidak bisa dilakukan meski demikian ada beberapa tempat alternatif untuk menjual uang kuno ini.
Mereka menerima berbagai jenis ruang kuno yang sudah langka peredarannya apalagi jika uang kuno yang anda miliki memang sangat langka harga jualnya bisa sangat tinggi.