RADAR GARUT – Saat ini Rekrutmen anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) 2023 sudah dibuka dan adapun syarat yang harus diperlukan simak artikel ini.
Bawaslu merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang mempunyai tugas mengawasi penyelenggaraan pemilu yang ada pada seluruh wilayah di Indonesia.
Bawaslu diatur pada Bab 4 UU Nomor 15 Tahun 2011 mengenai Penyelenggara Pemilihan Umum. Bawaslu sendiri berjumlah 5 orang anggota di setiap wilayahnya.
Baca Juga:Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Apresiasi Connecti:City 2023Urutan film Harry Potter dari Awal hingga Akhir yang Wajib Ditonton
Bawaslu adalah badan penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Indonesia.
Kegiatan Bawaslu diatur dalam Bab 4 Undang-Undang Penyelenggara Pemilu Nomor 15 Tahun 2011. Bawaslu sendiri beranggotakan 5 orang di setiap distrik.
Apakah Anda siap untuk mendaftar ke Bawaslu sebagai anggota dari Bawaslu Kabupaten/Kota? Simak syaratnya dibawah.