GARUT – Terkait adanya berita tentang ijazah hilang di SMAN 6 Garut, pihak sekolah membantah kabar tersebut. Taufik Ramdhani, M.Pd, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMAN 6 Garut, menyatakan bahwa sebenarnya ijazah siswi bernama Wildatul Mujdalifah telah diambil oleh orang yang diantar oleh orang tua siswi tersebut. Bukti pengambilan ijazah pun ada di sekolah.
“Ternyata, SMAN 6 Garut menerima kedatangan orang tua siswi yang diantar oleh seseorang, saya kurang tahu siapa yang mengantarnya. Mereka menanyakan tentang ijazahnya,” kata Taufik saat ditemui di SMAN 6 Garut, Rabu (24/05).
Dijelaskan bahwa setelah melihat data dalam buku pengambilan, diketahui bahwa ijazah tersebut telah diambil oleh orang yang berhak. Sekolah mengasumsikan bahwa siswi atau orang tua siswi telah mengambil ijazah tersebut karena sesuai dengan ketentuan di sekolah bahwa ijazah boleh diambil oleh siswa yang bersangkutan atau orang tuanya.
Baca Juga:Tindak Lanjut Deklarasi Zero Halinar, Ruang Hunian Tahanan Rutan Garut DiraziaPenghuni Belasan Rumah Diungsikan Setelah Masjid dan Madrasah Rusak Tertimpa Longsor
“Pada prinsipnya, ijazah tersebut tidak hilang. Sekolah tidak bertanggung jawab karena sudah ada pihak yang mengambil ijazah itu,” ujar Taufik.
Terkait masalah penebusan ijazah, pihak SMAN 6 Garut juga membantah hal tersebut. Menurut Taufik, hal itu tidak benar karena sekolah bukan tempat untuk penyimpanan atau jual beli ijazah.
“Saya telah memberikan informasi dan menegaskan kepada semua pihak, termasuk komite, bahwa siswa yang sudah lulus kelas 12 tidak memiliki tanggungan lagi, meskipun sekolah tidak pernah memberikan tanggungan kepada orang tua,” lanjutnya.
Namun, orang tua siswa biasanya memberikan janji kepada sekolah. Namun, janji tersebut dianggap telah terpenuhi oleh sekolah dan ijazah tetap harus diambil oleh orang tua siswa.
Menurut Taufik, tidak ada istilah “menebus” ijazah karena sekolah bukan tempat untuk menyimpan ijazah. Sebaliknya, ijazah tersebut harus segera diambil agar dapat dimanfaatkan oleh peserta didik.
“Saya tegaskan bahwa tidak ada istilah atau situasi di mana sekolah menahan ijazah dan sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menahan ijazah. Pernyataan ‘menebus’ ijazah sebenarnya merujuk pada kesanggupan dan janji dari orang tua yang sudah ditentukan oleh mereka sendiri, bukan oleh sekolah,” jelasnya.