Lahan milik SMAN 2 Garut diduga digunakan tanpa izin oleh oknum selama puluhan tahun, hal tersebut disampaikan Kepala Sekolah SMAN 2 Garut Rozak Mulyana. Sekolah tersebut berada di Kecamatan Leles Kabupaten Garut Jawa Barat.
Saat ini belum ada kejelasan mengenai status hukum yang terkait tanah yang saat ini digunakan oleh oknum tersebut.
“Karena memang kekuatan secara kekuatan hukum saat itu belum di sertifikatkan oleh Sekolah,” katanya.
Baca Juga:Arif Rahman Hidayat Maju Sebagai Calon Anggota DPD RI Mewakili Jawa BaratPekerja Migran Asal Garut Hilang Kontak, Enjang Tedi Advokasi Ela Lastari
Tanah tersebut dinilai pihak tertentu tidak ada status legal formalnya, pengguna lahan saat ini menganggap bahwa tanah tersebut tidak bertuan.
“Kemudian mereka (oknum penyerobot tanah) merasa itu menjadi, berhak digunakan oleh mereka,” katanya.
Secara legal formal katanya tanah tersebut dari awal pembangunan sekolah memang diperuntukan untuk sekolah.
“Statusnya merupakan aset dibawah Dinas Pendidikan Provinsi,” katanya.
Rozak menegaskan bahwa pada awal tahun 2023 sertifikat tanah yang digunakan oleh penyerobot tanah sudah diterima oleh sekolah.
Anggota DPRD Komisi V Enjang Tedi yang mengetahui adanya peristiwa itu langsung menemui unsur sekolah dari mulai komite dan lainnya.
“Pertama ini aset milik pemerintah provinsi yang digunakan oleh SMAN 2 Garut,” katanya.
Sementara ini pihak sekolah sudah menerima sertifikat dari tanah yang disengketakan oleh sekolah dan pihak lain.
Baca Juga:DPC PKB Garut Daftar Bacaleg ke KPU, Targetkan 9 Kursi DPRDPerpaduan Balap Sepeda dan Keindahan Alam Jabar Selatan
“Sekarang sertifikat sudah diterima. Tentu saja karena lahan milik negara maka pihak sekolah harus bisa menggunakan untuk kepentingan sekolah,” katanya.
Apalagi menjadi ironi di satu sisi sekolah memperlukan lahan untuk pengembangan sekolah karena lahan yang ada sudah tidak memenuhi kebutuhan sekolah.
“Tapi disisi lain ada lahan sekolah milik pemprov ini digunakan oleh pihak lain yang tidak punya hak,” katanya.
“Sehingga ini menjadi tugas dari Provinsi untuk mengamankan aset milik pemprov,” kata Enjang Tedi.
Pihaknya menegaskan bahwa pihaknya secepatnya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Gubernur untuk menindaklanjuti hal ini.