BANJAR – Menyoal Pelantikan Pejabat Sekda Kota Banjar Ade Setiana, Exsfo FPSKB (Forum Peningkatan Status Kota Banjar) laksanakan Hearing dengan DPRD Kota Banjar beberapa waktu lalu.
Juru bicara Exsfo Sulyanati didampingi beberapa anggota saat konferensi Pers mengatakan, Pihaknya akan mengambil langkah secara Politis dan langkah Hukum.
“Sikap Kami mencoba untuk melihat dari 2 perspektif yakni politis dan administrasi,dan kami senantiasa akan mengawal dan mengingatkan betul tidak memiliki kepentingan untuk kota Banjar, Persoalannya adalah sisi kemanfaatannya dalam sisi Urgensi,”ungkapnya, Kemarin.
Baca Juga:Refleksi DAK Fisik 2022 untuk Akselerasi DAK Fisik 2023 di GarutBank BJB Genap Usia 62 Tahun, Pak Uu: Terimakasih Telah Jadi Primadona PAD Jawa Barat
Sementara itu, Pengurus EXSFO Soedrajat Argadireja menambahkan, pihaknya mempunyai sebuah persepsi benarkah opini ini sama dengan yang dipikirkan oleh masyarakat atau wakil rakyat dalam hal ini DPRD yang memiliki fungsi pengawasan. DPRD harusnya itu berperan dan proaktif dengan adanya polemik ini.
“Kami dalam waktu dekat akan melayangkan kembali sebuah permohonan untuk Hearing ke Komisi I. Saat audiensi kemarin sampai saat ini belum mempunyai sikap dari DPRD. Intinya kami yang merasakan tentang posisi tersebut itu dirasakan tidak oleh dewan,” katanya.
Soedrajat juga mengatakan nantinya EXSFO akan mengambil sikap setelah pertemuan dengan Komisi 1. Menurut Soedrajat, Kalau mereka sama-sama merasakan tetapi tidak ada sebuah keberanian atau ketegasan untuk menyikapi hal ini, tentunya EXSFO akan bersikap lagi.
“Atau sebaliknya dewan itu paham atau butuh dorongan dari kita juga. Sehingga nantinya bisa sinergi antara dewan dengan kita,” katanya.
Soedrajat menjelaskan, bukankah Pemkot pernah trauma dengan tenaga ahli. Yang jadi masalah dan kendala ke depan saat ini apakah tidak bisa dioptimalkan pejabat Banjar yang menurut Ade Setiana sudah baik dan berprestasi. “Kan ada staf ahli Optimalkan lah itu jangan hanya jabatan saja yang ada,” ujarnya.
Kuasa Hukum EXSFO Syaeful Akbar SH mengatakan, langkah humum adalah langkah terakhir yang akan ditempuh untuk menguji seberapa legal dan urgensi untuk Kota Banjar jabatan analis kebijakan ahli utama.
“Masih ada waktu untuk menuju langkah itu,” ungkapnya. (Anggoro)