”PAW hanya meneruskan dari Rpjmdes Almarhum yah, apalagi sekarang ini di tahun 2023 kita berpacu di Permendes no 8 Tahun 2022 itukan sudah jelas Pemdes hanya kepanjangan tangan saja sudah jelas lah untuk peruntukan Dana Desa gitukan, ini PAW Hanya meneruskan Almarhum yang sudah tercantum di Rpjmdes dan mengikuti Apbdes adapun ada kebijakan itu harus ada tahapan-tahapan harus dilakukan dengan Musdes,” Ujar Buddy.
Selain itu Buddy juga berharap Kades PAW ini bisa menjalankan tugasnya dengan amanah dan sesuai aturan. Menurut Buddy, maju mundurnya desa tergantung dari seorang pemimpin, dan bagaimana seorang kades itu bisa sinergi dengan segenap unsur.
” Maju mundurnya Desa itu tergantung Kepala Desa,LPM,BPD,bersinergi itu ujung tombaknya itu dan mengikuti aturan dan prosedur,sistem tatakelola pemerintahan Desa itu harus dibenahi itu harapan kami,”Ujar Buddy. (gilang)