BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengutuk keras syarat staycation untuk perpanjang kontrak kerja di Kabupaten Bekasi.
Ridwan Kamil menyebut syarat staycation untuk perpanjangan kontrak kerja adalah tindakan kriminal.
Untuk diketahui staycation merujuk kepada aktipitas liburan dekat rumah dan di hotel.
Baca Juga:Pak Uu Lantik 79 Dewan Hakim STQH Tingkat Provinsi JabarPKS Partai Pertama Yang Daftar Bacaleg ke KPUD Garut
Dalam kasus ini staycation merujuk kepada aktipitas di dalam hotel yang berpotensi terjadinya pelecehan seksual dari bos ke karyawan.
“Itu adalah kriminalitas ya. Jadi menggunakan pelecehan seksual untuk syarat kenaikan atau perpanjangan kontrak itu saya kutuk habis,” ucap Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– di RSUD Kiwari, Kota Bandung, Selasa 9 Mei 2023.
Kang Emil dengan tegas mengatakan bahwa syarat staycation untuk perpanjangan kontrak kerja harus dihentikan dan tidak boleh terjadi lagi.
Ia juga sudah menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat untuk melakukan investigasi dan menelusuri kemungkinan kasus serupa di daerah lain.
“Apakah itu oknum. Apakah itu sifatnya sebuah hal baru yang mewabah. Kita harus hentikan,” ucap Kang Emil.
“Kalau sudah masuk ranah kriminal kita laporkan ke kepolisian untuk melakukan tindakan. Tidak boleh terulang lagi,” imbuhnya.