Hukum Berziarah di Bulan Suci Ramadhan

Hukum Berziarah di Bulan Suci Ramadhan (pinterest)
Hukum Berziarah di Bulan Suci Ramadhan (pinterest)
1 Komentar

RADAR GARUT – Jelang Ramadhan, sebagai umat islam melakkan tradisi ziarah kubur. Tradisi demikian ada yang menyebutnya nyekar, arwahan, ataupun munggahan.

Sebagai sebuah tradisi, ziarah kubur menjelang Ramadhan menjadi semaca sesuatu yang harus di laksanakan. Karena bila tidak dilakukan serasa ada yang hilang di benak mereka dalam menyambutbulan suci Ramadhan.

Di kutip NU Online dalam ziarah kubur menjelang Ramadhan, bahwa berziarah kemakam orang tua atau orang-orang yang sudah meninggal, para ulama, dan wali-wali Alloh SWT, boleh dengan niat agar dapat mengingatkan kita kepada akhirat.

Baca Juga:Cara Membuat Cimol Simpel dan Enak, Dijamin Nagih!Doa Doa Sholat Idhul Fitri Berserta Niat Sholat Idhul Fitri

Di jelaskan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haytami dalam kitab “al-fatawa al-diqhiyah al-Kubra” , sementara itu, syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa hikmah disunanhkan  ziarah kubur kemakan kedua orang tuanya.

Atau salah satunya setiap hari jum’at adalah allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya. Hal ini termasuk dalam kitab Nihayatuz Zain.

Hal ini menjadi kesempatan bagi siapa saja yang merasa kurang dalam pengabdian kepada orang tua semasa hidupnya untuk senantiasa berbakti dan mengabdi kepada mereka.

Rosululloh SAW bersabda “siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya salah satunya setiap hari jum’at maka allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai ana yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya.

Ada yang menyebutkan bahwa jiarah kepada kedua orang tua dapat pahala haji yang disediakan oleh allah SWT.

Hal tersebut terdapat dalam kitab Al-maudhu’at berdasarkan pada hadist Ibnu Umar ra. Rosulullah swa bersabdda “barang siap yang berziarah ke makam bapa atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah kesalah satu makam keluarganya, maka pahalanya sebesar haji mabrur.

1 Komentar