Undang-undang guru dan dosen diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2005. Undang-undang ini menegaskan bahwa guru dan dosen wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani bahkan juga memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas dan juga mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Undang-undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ini, juga dianggap bisa menjadi payung hukum bagi guru dan dosen tanpa adanya perlakuan yang berbeda antara guru negeri dan swasta.
Undang-undang no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ini juga secara gamblang mengatur secara detail aspek-aspek yang sebelumnya belum diatur secara rinci. Contohnya yaitu seperti kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru, hak dan kewajiban guru, kompetensi dan lain sebagainya.
Baca Juga:Pasca Naiknya HET Gas 3 kg di Garut, Harga di Warungan Ikut NaikDesa Sukasenang Salurkan Bantuan Dinsos Untuk Korban Banjir Sungai Ciojar
Pada BAB I Ketentuan Umum dalam undang-undang ini dibahas tentang pengertian-pengertian yang terkait pendidikan. Misalnya pengertian guru, pengertian dosen, guru besar, profesional dan sebagainya.
Adapun pada BAB II, dibahas tentang kedudukan, fungsi dan tujuan guru dan dosen.
Kemudian di BAB III, pembahasan terkait prinsip profesionalitas bahwasanya profesi guru dan progesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilakukan dengan prinsip antara lain: mempunyai bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme, kemudian mempunyai komitmen, kualifikasi akademik, kompetensi, tanggung jawab, memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja, mempunyai jaminan perlindungan hukum, mempunyai organisasi profesi yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Adapun masalah guru dan dosen dibahas dalam BAB IV dan V dengan cakupan hampir sama yaitu meliputi kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi; hak dan kewajiban; wajib kerja dan ikatan dinas; pengangkatan, penempatan dan pemberhentian; pembinaan dan pengembangan; penghargaan; pelindungan; cuti; dan organisasi profesi dan kode etik.
Kompetensi yang harus dimiliki guru dan dosen
Undang-undang ini juga mengatur kompetensi yang harus dimiliki guru dan dosen, yaitu mencakup:
1. Pedagogik: yaitu kemampuan mengelola pembelejaran peserta didik, perencangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.