Marak Pencurian Merk, Warga Garut Diminta Punya Hak Paten

Marak pencurian merk, warga Kabupaten Garut diminta bisa mempunyai hak paten
Marak pencurian merk, warga Kabupaten Garut diminta bisa mempunyai hak paten
1 Komentar

GARUT – Warga Kabupaten Garut diminta untuk bisa mempunyai hak paten terhadap merk produknya. Terutama bagi pelaku usaha dan pelaku seni. Hal itu karena sekarang ini marak terjadinya pencurian merk.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Andi Taletting Langi saat memberikan arahan kepada peserta mobile Intelectual Property Clinik di Hotel Harmoni, Kabupaten Garut (16/3).

“Kan sayang kalau mereka tidak daftarkan secara hukumnya, karena nanti takutnya ada oknum yang memanfaatkan. Jadi target kita memang pelaku usaha, mereka sudah paham dalam satu hari ini, mereka langsung daftarkan,” ujar Andi.

Baca Juga:Tim Gabungan Periksa Apakah Ada Daging Celeng dan Tiren di Sejumlah Pasar Garut4 Oleh-oleh yang Paling Terenak di Garut, Apa Saja Itu?

Selain itu Andi juga menyebut bahwa perlindungan terhadap merk produk ini merupakan amanah dari Presiden RI Joko Widodo. Yaitu kaitan amanat Presiden utnuk pemulihan ekonomi nasional.

Selain itu Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly juga mengamanatkan untuk mendorong para pelaku usaha agar tidak hanya bergerak di sektor domestik saja, tapi mendorong agar brand lokal bisa go international.

Hal itu ditanggapo positif oleh Sekda Garut Nurdin Yana ketika menghadiri acara tersebut.

Nurdin Yana juga berharap agar pelaku usaha dan pelaku seni di Kabupaten Garut bisa mendapatkan hak paten dari produk yang mereka ciptakan.

“Harapan dengan adanya kegiatan ini secara tidak langsung akan memberikan juga kepastian peningkatan pendapatan melalui kepastian atas hak paten hak cipta yang dilakukan oleh para pelaku usaha,” ujar Nurdin Yana.

1 Komentar