“Kita harus fokus pada masalah yang 306 bisa segera dibatalkan pembatalan nya karena itu melanggar hukum dan Panselnas kelihatan tidak profesional, Saya mengapresiasi kepada Kadisdik dan Kabib GTK yang sangat responsif untuk mencari solusi terbaik, jadi keputusan nya harus di batalkan lagi SK Pembatalannya,” katanya.
“Saya pernah menjadi anggota dewan 15 tahun yang lalu, sekarang Alhamdulilah mendapatkan amanah kembali, maka saya berkomitmen untuk memperjuangkan guru yang diduga terdzalimi oleh pengambil kebijakan di pusat. Tandasnya.
“PGRI juga sudah mengatakan bahwa pembatalan tersebut melanggar hukum karena tidak ada kepastian yang jelas, kuota 306 itu harus mendapatkan hak yang sama dengan guru PPPK yang lulus PG dan P1. Imbuhya lagi.
Baca Juga:Piknik dan Kuliner Dianjurkan Islam, Cek Ayatnya di Al-QuranJadwal Kereta Api Garut – Jakarta 2023
Menurutnya, jangan sampai karena ada sanggahan di bawahnya kemudian penempatan para guru P1 yang seharusnya layak mendapatakan formasi akhirnya dibatalkan. Untuk itu ia menegaskan bahwa pansel nasional diduga tidak professional.
Enjang menegaskan, pada prinsipnya DPRD Jabar Komisi V menolak SK P1 PPPK dibatalkan dan meminta Kemendikbud utk mencabut surat pembatalan SK dan mengembalikan ke SK semula karena dinilai melanggar asas UU pemerintahan daerah; tidak adanya kepastian hukum dan Panselnas tidak profesional dalam proses rekrutmen.