RADAR GARUT – Demi Keamanan, Polri Menetapkan Bharada E Habiskan Sisa Hukuman di Rutan Bareskrim
Bhayangkara Dua yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) terpidana kasus penembakan dan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), tidak jadi menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Padahal, kemarin, pada hari Senin (27/2/2023), mantan ajudan Ferdy Sambo itu sudah dibawa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuju Lapas Salemba.
Baca Juga:Ternyata Mudah, Cara Mendapatkan Code QR MyPertamina untuk Beli BBM BersubsidiDaftar 7 Aplikasi Penghasil Uang Gratis Langsung Ke Dana Terbaru 2023
Polri menegaskan Bharada Richard Eliezer akan menjalani masa sisa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Richard Eliezer kemudian dikembalikan ke Rutan Bareskrim usai sempat dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
“Jadi yang bersangkutan akan menjalani sisa tahanannya di Rutan Bareskrim,” ucap Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri, pada Selasa (28/2/2023).
Menurutnya, Richard dikembalikan ke Rutan Bareskrim pada Senin (27/2/2023) malam hari. Padahal dia baru saja dipindahkan ke Lapas Salemba pada sore harinya.
“Jadi dijelaskan oleh Kabag Tahti bahwa Bharada E sudah dikembalikan ke Rutan Bareskrim tadi malam,” ucap Ramadhan.
Sementara itu, Susilaningtias selaku Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan, faktor keamanan menjadi pertimbangan Richard Eliezer dikembalikan ke Rutan Bareskrim.
“Richard ditetapkan sebagai justice collaborator, punya hak untuk dipisah, baik itu tahanannya maupun pelaksanaan untuk menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan,” ujar Susi, pada Senin (27/2/2023).
Baca Juga:Cara Dapat Saldo DANA Kaget 2023 Gratis Terbaru Hari IniKronologi Pembunuhan 2 Wanita di Bekasi, Sampai Dicor Dalam Rumah
Disisi lain, Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham juga sudah menyiapkan sel khusus untuk Bharada E, sesuai rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Kejari Jakarta Selatan.
Susilaningtyas mengatakan, pengembalian Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim atas rekomendasi dari LPSK, dengan mempertimbangkan faktor keamanan.
Menurutnya, pengawasan dan upaya melindungi Bharada E selaku justice collaborator akan lebih mudah dilakukan apabila ditahan di Rutan Bareskrim.