Asyik Nih! Honorer Diangkat Tanpa Tes Sebelum November 2023, Buruan Penuhi Syaratnya – Kabar Gembira bagi para tenaga non-ASN, pemerintah menegaskan bahwa masih ada peluang bagi non-ASN untuk menjadi CPNS tanpa harus ikut ujian CAT, seperti apa itu? simak informasinya disini.
Pengangkatan tenaga honorer tanpa tes ini ada syarat yang harus dipenuhi jika benar-benar ingin masuk dalam kriteria Honorer yang layak diangkat jadi CPNS tanpa tes.
Peluang tersebut diatur dalam Rancangan Undang-undang ASN yang baru.
Sebelumnya, solusi pengangkatan tenaga Honorer menjadi ASN atau PPPK sudah dirumuskan dalam aturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Baca Juga:Angin Segar! Peluang Honorer Diangkat jadi CPNS Tanpa Tes Tahun IniCara Membuat dan Bahan-bahan Tipe X Trondol Racing Viral, Lato-lato Rungkad
Tetapi regulasi tersebut berubah dimana perubahan itu tercantum dalam Rancangan Undang-Undang tentang ASN khususnya pada pasal 131A.
Regulasi itu menerangkan bahwa tenaga honorer, pegawai non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat tanggal 15 Januari 2014, maka wajib diangkat menjadi PNS langsung dengan mempertimbangkan Batasan usia pensiun.
Adapun syarat bagi tenaga kerja non ASN di atas dapat diangkat langsung menjadi ASN ataupun PPPK.
Syarat tersebut merupakan pengangkatan PNS berdasarkan seleksi administrasi, mempertimbangkan masa kerja paling lama, dan bekerja pada bidang tertentu.
Misalnya pada bidang fungsional, pelayanan public, administratif pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, juga pertanian.
Selain itu, pegawai akan diangkat menjadi PNS dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
Selanjutnya BKN melakukan tahapan verifikasi dan validasi data mengenai kelengkapan administrasi tenaga honorer.
Baca Juga:Hijab Pengantin Syar’I Menutup Dada, Tampil Elegan Tapi Tidak Terlihat AuratSMA SMK di NTT Masuk Sekolah dari Jam 5 Pagi? Siap-siap Jangan Sampai Kesiangan!
Namun, pengangkatan tenaga honorer tanpa tes atau melalui tes ASN baik itu sebagai PPPK atau PNS merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Rencana Penghapusan Honorer
Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi Pemerintahan rencananya akan dimulai pada November 2023 mendatang.
Kebijakan terkait penghapusan tenaga kerja Honorer itu diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.