JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J. Vonis hukuman mati itu diberikan Hakim karena dinilai tidak ada yang dapat meringankan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” kata hakim ketua Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023 seperti dikutip dari FIN, (Grup Radar Garut).
Hakim juga menyebut, hal yang memberatkan Ferdy Sambo adalah membunuh ajudannya sendiri. Padahal Brigadir J itu sudah mengabdi cukup lama.
Baca Juga:Bupati Garut Pastikan Ketersediaan Beras Stabil Menjelang RamadhanDisdukcapil Garut Sarankan Warga Segera Membuat KTP Digital, Blangko Diutamakan Bagi Pemula Saja
“Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban,” tegas Wahyu.
Kemudian hal lain yang dinilai memberatkan adalah karena telah mencoreng nama baik institusi Polri dengan perbuatannya itu.
“Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia,” jelas Wahyu.
Tak hanya itu, perbuatan Ferdy Sambo juga telah menyebabkan Anggota Polri lain terseret. Kemudian di dalam persidangan Ferdy Sambo berbelit-belit, tidak mengakui kesalahannya.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo divonis mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.(radargarut.jabaekspres.com)