GARUT – Ustadz Buddy Oconk, Ketua LPM Desa Mekargalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, meminta kepada BPD untuk selektif menentukan panitia pilkades pergantian antar waktu (PAW).
Selasa 10 Januari lalu kata Buddy, BPD bersama dengan PJS sudah melakukan musyawarah untuk pembentukan panitia pilkades PAW. musyawarah tersebut dihadiri aparat desa, LKD, pembina, pendamping dan unsur tokoh masyarakat lainnya.
Dari musyawarah tersebut kata Buddy, BPD rencananya akan menentukan 7 orang yang akan menjadi panitia pilkades PAW. Antara lain dari unsur pemerintah desa, dari unsur LKD dan dari unsur dusun.
Baca Juga:Anggota DPRD Garut Bersama Dinsos Takziyah ke Keluarga Korban Kebakaran yang Meninggal di MekarmuktiDPC PDI Perjuangan Garut Bersama Dinsos Kunjungi Korban Kebakaran di Cisewu, Blusukan ke Rumah Korban
” Jadi sudah deal panitia akan ada 7 orang. Dan menurut saya itu sah-sah saja karena ini hajat BPD,” ujar Buddy.
Namun demikian, Buddy Oconk mengimbau kepada BPD untuk selektif dalam menentukan panitia pilkades PAW ini.
” Saya atas nama Ketua LPMD mengimbau kepada BPD agar lebih selektif prihal mentukan panitia PAW Desa Mekargalih walaupun ini adalah SOP BPD. Tapi memberikan masukan arahan masukan tidak salah kan demi kebaikan,” ujarnya.
Masukan Buddy ini sangat penting, karena apa yang terjadi hari ini adalah sejarah di Desa Mekargalih. Baru kali ini Desa Mekargalih dilaksanakan pilkades PAW karena kepala desanya meninggal dunia.
” Sejak dimekarkan dari Kelurahan Sukagalih pada tahun 1984, hari ini adalah sejarah baru di Desa Mekargalih,” ujarnya.
Buddy mengharapkan panitia pilkades PAW adalah orang-orang yang kompeten di bidang pemerintahan desa.
Hal itu kata Buddy sangat penting karena Ia mengharapkan yang akan menjadi Kades PAW benar-benar seorang pemimpin (ulil amri), bukan sebatas kades PAW.
Baca Juga:Netflix and chill, Kode Bercinta di Kalangan RemajaTerapkan ‘Wealth Management For All’, Bisnis Nasabah Premium BRI Meningkat 22,5%
Artinya sosok Kades PAW itu harus memiliki jiwa kepemimpinan yang baik yang bisa mengayomi dan amanah memimpin di Desa Mekargalih.
” Dan kami atas nama Ketua LPM, saya tidak membutuhkan sosok PAW tapi yang kami butuhkan adalah seorang pemimpin,” ujarnya.
Ketika ditanya soal aturan pembentukan panitia pemilihah kades PAW, Buddy menjelaskan hal itu diatur di dalam Undang-undang Desa no 6 tahun 2014 pasal 33, pasal 47 ayat 3 dan juga Perbup No 65 tahun 2017, juga Permendagri no 112 tahun 2014.