SUBANG – Setelah Dibunuh, Jasad Wanita asal Cirebon Dibakar Suaminya di dalam sebuah mobil Daihatsu Ayla di Kabupaten Subang.
Penemuan jasad wanita di Desa Mundusari, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang itu tentunya membuat warga geger.
Setelah hasil penyelidikan Kepolisian, rupanya jasad wanita yang dibakar itu merupakan warga Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:Warga Cirebon Bunuh Istri Gara-gara Selalu Jadi PL KaraokePDI Perjuangan Garut Bantu Guru Ngaji yang Rumahnya Roboh, Salurkan Bahan Bangunan
Berdasarkan keterangan Kapolres Subang, AKBP Sumarni, pelaku pembunuhan terhadap wanita yang ditemukan terbakar itu adalah suaminya sendiri berinisial RJ (43).
Motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi karena suaminya kesal istrinya selalu bekerja menjadi PL di sebuah tempat hiburan malam.
“Rupanya tersangka kesal karena istrinya masih bekerja di tempat hiburan malam,” ujar Kapolres Subang seperti dikutip dari Radar Cirebon (Grup Radar Garut)
Menurut keterangan Kepolres, RJ sebelumnya sempat menjemput istrinya di tempat hiburan malam. Lalu mereka pulang menuju rumahnya di Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon.
Sebelum sampai di rumah, korban dibekap lalu ditusuk menggunakan pisau yang sudah disiapkan dari rumah.
Lalu RJ pun membawa jasad istrinya itu ke arah Jakarta namun dibuang di jalur Pantura Desa Mundusari, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.
Sebelum kabur, RJ bahkan sempat membakar jasad istrinya itu di dalam mobil Daihatsu Ayla. Kemudian dia pun kabur.
Baca Juga:Anggota DPRD Garut yang Resesnya Diliput Media Minim SekaliOleh-oleh Khas Garut
“Dari hasil penyelidikan, korban diduga kuat dibunuh sehingga mengejar pelakunya yang tidak lain adalah suami korban. Anggota berhasil menangkap tersangka di wilayah Bekasi, kurang dari 24 jam,” ucap mantan Kapolres Sukabumi Kota ini.
Kapolres melanjutkan, dari hasil penangkapan dan olah TKP itu, pihaknya menyita barang bukti berupa mobil Daihatsu Ayla warga merah Nopol E 1397 RI.
Kemudian satu botol air mineral yang berisikan solar, buku nikah, baju milik korban warga merah, baju milik tersangkat warga biru dan lainnya.
Saat ini tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP Pidana, JO pasal 44 ayat 3 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup.